BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2004/No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan Dan Tatakerja Unit Kas Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tatakerja Sadan Pengelolaan Keuangan
Oaerah Kabupaten Banyumas dan dalam rangka menunjang
penyelenggaraan kewenangan · daerah di bidang pengelolaan
keuangan secara berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu
untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tatakerja
Unit Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Namer 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/412003 Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2004;
Peturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan uraian tugas jabatan, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2004.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2004
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2004/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Dan Tatakerja Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan Oaerah
Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tatakerja Sadan Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Banyumas dan dalam rangka meningkatkan kinerja
organisasi maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas
Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Pejabat dan Tatakerja pada Sadan I
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 /SKl:3/M PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2004.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2004
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH - TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATA KERJA
2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD.2004/No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tatakerja Sadan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Banyumas dan dalam rangka meningkatkan kinerja
organisasi maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas
Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Pejabat dan Tatakerja pada Sadan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Menteri Dalam Negeri Nomor. 01/SKB/M.PAN/412003 Nomor
17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 T ahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2004.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2004
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN WILAYAH PADA BADAN PENGAWASAN DAERAH - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2004/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan Dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Wilayah Pada Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 dan 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Pengawasan
Daerah Kabupaten Banyumas serta dalam rangka menunjang
penyelenggaraan kewenangan daerah dibidang Pengawasan agar
lebih berdayaguna dan berhasil guna, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan
Tatakerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Wilayah Badan
Pengawasan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan uraian tugas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2004.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2004
BADAN PENGAWASAN DAERAH - TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD.2004/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Dan Tatakerja Pada Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan Oaerah
Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Pengawasan Oaerah
Kabupaten Banyumas dan sebagai pedoman operasional Badan untuk
meningkatkan kinerja organisasi, maka per1u ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan
Tatakerja pada Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menter Nanor: 01/SKBIM.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2004.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2004
BADAN PENELITIAN PENGEMBANGAN, TELEMATIKA DAN ARSIP DAERAH - TUGAS POKOK, FUNGSI TUGAS JABATAN DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2004/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Tugas Jabatan dan Tatakerja pada Badan Penelitian Pengembangan, Telematika dan Arsip daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi da~ Tatakerja Badan Penelitian Pengembangan,
Telematika dan Arsip Daerah Kabupaten Banyumas maka per1u
ditetapkan Peraturan ~upati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian I
Tugas Jabatan dan Tatakerja pada Sadan Penelitian Pengembangan,
Telematika dan Arsip Daerah Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemeri~h Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2004.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2004
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2004/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tatakerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas flomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Bariyumas dan sebagai pedoman operasional
Badan untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan
dan Tatakerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 T_ahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2004.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2004
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATAKERJA JABATAN
2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2004/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tatakerja Jabatan Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas dan dalam rangka sebagai pedoman
operasional untuk peningkatan kinerja organisasi, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Tugas Pokok,
Fungsi, Uraian Tugas, dan Tatakerja Jabatan Pada Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKBIM.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 T ahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas jabatan, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2004.
15 hal
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa
Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2006 dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2023.
Peraturan BPK ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Perubahan pada unit kerja di lingkungan BPK berupa redistribusi entitas pemeriksaan dalam portofolio pemeriksaan AKN I, AKN II, AKN III, AKN V, dan AKN VII. Juga terdapat penyederhanaan struktur dan penguatan fungsi pengawasan pada Inspektorat Utama, selain itu terdapat penyempurnaan tugas, fungsi, dan nomenklatur pada Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, serta penyempurnaan tugas, fungsi, dan susunan organisasi pada Sekretariat Jenderal meliputi Biro Keuangan dan Biro Umum.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan BPK ini mengubah Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Lampiran file: 76 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 56 dan Lampiran hlm 57 sd 76).
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan BPK ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketua dan/atau Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota BPK melalui Sidang Anggota dengan masa jabatan Ketua dan/atau Wakil Ketua selama 5 (lima) tahun. Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua diselenggarakan dalam Sidang Anggota yang dihadiri secara fisik dan bersifat tertutup. Sidang Anggota diselenggarakan apabila dihadiri oleh seluruh Anggota BPK.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Lampiran file: 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat