Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya untuk mendukung penyelenggaran
manajemen Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel, perlu
mengatur nama jabatan, ikhtisar jabatan, beban kerja dan
evaluasi jabatan struktural dan fungsional umum yang ada di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa berdasarkan pasal 68 ayat (1) Undang - Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara
ditetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam
pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah dan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2015 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu
menetapkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan
evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan
Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Buton Tengah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2021 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan .embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6091);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi
Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2019 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 129)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
KEGUNAAN BAB IV
RUANG LINGKUP BAB V
KESIAPAN BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
7 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 44, BN.2022/No.1006, jdih.menpan.go.id: 43 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, perlu dibentuk jabatan pelaksana sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 18 Th 2016; Permenpan No 18 Th 2017; Perda Prov Banten No 8 Th 2016; Pergub Banten No 83 Th 2016; Pergub Banten No 19 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Nomenklatur Jabatan Pelaksana/Fungsional PNS, Ikhtisar Jabatan, dan Syarat Jabatan; 3. Pengangkatan Dalam Jabatan; 4. Tunjangan Jabatan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
6 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 44, BN.2020/NO.619, jdih.menpan.go.id : 46 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang kerja sama dan perundingan perjanjian
perdagangan internasional, serta untuk meningkatkan
kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional
Negosiator Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
59 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 44 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas PerdaNo.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai Pelayanan administrasi yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga efektif dan efisien serta sebagai tindak lanjut Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2002; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.9 Tahun 2011
Dinas Perkebunan dan Kehutanan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perkebunan dan Kehutanan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Perkebunan dan Kehutanan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas Perkebunan dan Kehutanan mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijakan teknis di Bidang Perkebunan dan Kehutanan sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Perkebunan dan Kehutanan; c. perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis pengembangan perkebunan dan kehutanan; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis produksi perkebunan; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis usaha perkebunan; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian teknis perlindungan perkebunan dan kehutanan; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan j. pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya. Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan dan Kehutanan merupakan unsur pelaksanaan teknis Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara. Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab Kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
43 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat