Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 44 Tahun 2012

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Perkebunan dan Kehutanan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perkebunan dan Kehutanan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Perkebunan dan Kehutanan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas Perkebunan dan Kehutanan mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijakan teknis di Bidang Perkebunan dan Kehutanan sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Perkebunan dan Kehutanan; c. perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis pengembangan perkebunan dan kehutanan; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis produksi perkebunan; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis usaha perkebunan; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian teknis perlindungan perkebunan dan kehutanan; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan j. pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya. Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan dan Kehutanan merupakan unsur pelaksanaan teknis Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara. Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab Kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 44 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
25 April 2012
Tanggal Pengundangan
26 April 2012
Tanggal Berlaku
26 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.44
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan