Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 44 Tahun 2018

Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Nomenklatur Jabatan Pelaksana/Fungsional PNS, Ikhtisar Jabatan, dan Syarat Jabatan; 3. Pengangkatan Dalam Jabatan; 4. Tunjangan Jabatan; 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 44 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/No. 44
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 929 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan