NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA DAN JABATAN FUNGSIONAL APARATUR SIPIL NEGARA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2018/No. 44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, perlu dibentuk jabatan pelaksana sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
- UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 18 Th 2016; Permenpan No 18 Th 2017; Perda Prov Banten No 8 Th 2016; Pergub Banten No 83 Th 2016; Pergub Banten No 19 Th 2018.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Nomenklatur Jabatan Pelaksana/Fungsional PNS, Ikhtisar Jabatan, dan Syarat Jabatan; 3. Pengangkatan Dalam Jabatan; 4. Tunjangan Jabatan; 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
- 6 halaman
|