ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENGEMBANGAN DAN APLIKASI MATERIAL BIOKOMPATIBEL IMPLAN ORTHOPEDI
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN. 2017 No. 240, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Pengembangan Dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian dan
ketahanan nasional dalam penyediaan implan orthopedi
untuk meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan
implan yang biokompatibel, ergonomis, dan ekonomis
perlu untuk merekayasa dan mengembangkan teknologi
implan orthopedi berbasis bahan galian alam;
b. bahwa berdasarkan surat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/4181/M.PAN-RB/12/2016 tentang Usul
Pembentukan UPT di Lingkungan LIPI, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan
dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang ketentuan umum; Susunan organisasi; Tata kerja; Eselonisasi; Lokasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
9 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1, BN. 2017 No. 159, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun
Raya, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia tentang Rencana Pengembangan
Kebun Raya Indonesia;
1. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang
Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 143);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, danTata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga
Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
650);
Mengatur tentang Peta Lokasi Rencana Pengembangan Kebun Raya Berdasarkan Tipe Ekoregion di Indonesia dan Cakupan Wilayah Ekoregion Berdasarkan Pembagian Wilayah Administratif di Indonesia
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
20 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017
Standar - Nasional - Perpustakaan - Perguruan Tinggi
2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 13, BN 2017 (704); 12 hlm
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar
nasional perpustakaan perguruan tinggi
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2014; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Permenristekdiktik Nomor 44 Tahun 2015; Keputusan Kepada Perpusnas Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepada Perpusnas Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi yang mencakup a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Standar - Nasional - Perpustakaan - Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 11, BN 2017 (702); 13 hlm
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar
Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/
Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar
nasional perpustakaan sekolah menengah pertama/
madrasah tsanawiyah
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan PP Nomor 13 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2014; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Pepres Nomor 145 Tahun 2015; Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007; Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Kepala Perpustakaan Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang mencakup: a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 9, BN 2017 (700); 12 hlm
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional
perpustakaan provinsi
UU Nomor 4 Tahun 1990; UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Provinsi yang mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
STANDAR - NASIONAL - PERPUSTAKAAN - KABUPATEN - KOTA
2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 8, BN 2017 (699); 15 hlm
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan kabupaten/kota
UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahn 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota yang mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
STANDAR - NASIONAL - PERPUSTAKAAN - DESA - KELURAHAN
2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 6, BN 2017 (697); 11 hlm
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan desa/kelurahan
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2014; Keppres 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pepres Nomor 145 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Keputusan Kepala Perpusnas Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan yang mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat