ABSTRAK: |
- Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Timur tentang Penetapan Hasi. Perhitungan Nilai Sewa Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur.
- 1. Undang-Undang Nemer 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tcntang Pengadilan
Pajak (Lemharan Negara Pepublik Indonesia Tahun 2000
. Nornor 81, Turnbahan Lem buran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 3689);
3. Undarig-Undang Nornor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupateri Luwi, Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Pepublik Indonesia Nomor 4270);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indon-.sia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang Pcmerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tarnbahnn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
· Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nor.ior Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daer ah dan Petribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 180, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Perncrintahan Dacrah Provinsj, clan P emerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
10. Peraturan Pernerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4741);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun
2011 ten tang Pajak Rcklamc (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Dacrah Kabupatc.i Luwu Tirn ur Nomor 35).
-
Menetapkan PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR TENTANG PENEThPAN HASIL PERHITUNGAN N!LA� SEWA REKLAME DALAM WILAYAH
KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I KETEHTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah .ni yang dimaksud der.gan :
1. Daerah adalah Kabupate n Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan
Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6. Pajak Reklame adalah pajak atas pcnycleriggaran reklarne.
7. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, memprornosikan, atau menarik perhatian umurn terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ atau dinikmati oleh umum.
2
8. Nilai sewa Reklame yang selanjutnya disebut NSR, adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame yang terdiri dari beberapa faktor, yaitu nilai strategis lokasi, ukuran/ satuan media reklame, jangka waktu, dan harga satuan reklame.
9. Nilai Strategis Lokasi yang selanjutnya disebut NSL, adalah ukuran/standar nilai yang ditetapkan pada lckasi penyelenggaraan reklame yang terdiri dari beberapa faktor, yaitu indeks kawasan, indeks sudut pandang, indeks kelas jalan, dan indeks ketinggian. -
10. Reklame Papan adalah reklame yang bersifat tetap terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, plastik, fiber glas, aluminium, kaca, batu, tembok, Jogam atau bahan lain yaru; scjcn is. d ipu sn ru; p.icl.i tcrnpat yang dis ·cliakan (bercliri se ndiri] utu u digunt.ung, d il cm pcl utuu dibuat pudu bangurian tcmbok, clinding, pagar, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
11. Reklame Kain adalah reklame ?ang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan Jain yang sejenis. Termasuk di dalamnya adalah spanduk, umbul-urnbul, giant banner, bendera, flag chain, brosur, leafleat, dan reklame dalam undangan.
12. Reklame Melekat/Stiker adalah reklame yang beroentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara diternpelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda milik pribadi atau prasarana umum.
13. Reklame Sclebaran adalah reklarne yang berbentuk lernbaran lepas, diselenggarakan dengan cara discbarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain.
14. Reklame Berjalan adalah reklame yang ditemoatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/ ctidorong/ ditarik oleh orang. Termasuk didalamnya reklame pada gerobak, kendaraan baik bermotor ataupun tidak.
15. Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon, gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
6. Reklame Apung adalah rekiarne yang disclenggarakan diatas permukaan air dengan menggunakan alat atau bahan yang terapung.
17. Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan dan/ a tau suara yang ditimbulkan dari atau oleh penggunaan alat/pesawat apapun.
18. Reklame Film/Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film atau bahan-bahan lain yang sejenis sebagai alat untuk diproyeksikan.dipancarkan dan/ atau diperagakan pada layar atau benda lain.
19. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
BAB II
NILAI PALTAK REKLAME Pasal 2
(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
(2) Tarif Pajak Reklame sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) adalah sebesar
25% (dua puluh lima persen).
(3) Dasar pengenaan pajak se bagaimuria dirnaksud pada ayat (1) adalah Nilai
Scwa Rcklamc.
BAB Ill
NI LAI SEWA REKLAME Pasal3
(1) Nilai sewa reklame sebagaimana diinaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :
NSR = Nilai Strategis Lokasi x Ukuran/Satuan Media Reklame x Jangka
Waktu x Harga Satuan Reklame.
(2) Nilai Strategis Lokasi sebagaimaria dimaksud pada ayat (1) di tentukan dengan faktor sebagai berikul :
a. Guria Lahan (Kawasnn);
b. Sudut Pandang;
c. Kelas Jalan/ Le bar Jalan; dan d. Ketinggian.
(3) Nilai Strategis Lckasi dihitung dengan rumus sebagai berikut :
NSL = Nilai Kawasan + Nilai Sudut Pandang + Nilai Kelas Jalan +
Nilai Ketinggian.
(4) Perhitungan indeks Nilai Strategis Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) adalah sebagai berikut :
INDEKS NILA! KAWASAN
NO
KAWASAN
SKOR
INDEKS
1.
Kawasan Hiiau dan Taman Kota
10
4.0
2.
Kawasan Perdazanaan
9
3.6
3.
Kawasan Pemukiman
8
3.2
4.
Kawasan Pariwisata, Olahraga dan
Rekreasi
Kawasan Pemerintahan dan
Perkantoran
7
2.8
5.
.r.:..:,
2.0
6.
Kawasan Pendidikan
4
1.6
7. Kawasan Kesehatan 3 1.2
8. Kawasan Industri 2 0.8
9. Kawasan Lain-lain 1 0.4
'.
INDEKS NlLAI SUDUT PANDANG
NO
SUDUT PANDANG • SKOR
INDEKS
1.
Persimpangan 5
10
3.0
2.4
8
2.
Persimpangan 4
3. ...
Persimpangan 3 () 1.8
4. Jalan 2 a.rah 4 1.2
5.
Jalan 1 a.rah
2
0.6
INDEKS NILAI KELAS JALAN
-
NO KELAS JALAN/LEBAR JALAN SKOR INDEKS
(METER)
1. Di atas 26.5 M 10 3.0
-
8. 5.5 M s.d. 8 M 3 0.9 ·-
9. 2.5 M s.d. 5 M 2 0.6 I
10. OM s.d. 2 M
- 1 0.3
INDEKS NILA! KETINGGIAN
NO
KETINGGIAN (ME'I ER) I SKOR
INDEKS
1.
OM s.d. 5 M
10
2.0
2. 5.5 M s.d. 10 �I
8
1.6
3.
10.5 M s.d. 15 M
6
1.2
4. 15.5 M s.d. 20 M
4
0.8
5. Di atas 20 M
2
0.4
(5) Ukuran/Satuan Media Reklame, Jangka Waktu/Frekuensi, dan Harga Satuan Reklarne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- Sedang;
- Mewah.
b. Midi Billboard (s.d.6M2) 1 Tahun M2 150.000,-
c. Billboard (di alas 6M2) 1 Tahun lvF 200.000,-
d. Megatron; 1 Tahun M2 250.000,-
e. Videotron; 1 Tahun M2 250.000,-
f. Dinamic wall; 1 Tahun M' 250.000,-
g. Bando; 1 Tahun M2 200.000,-
h. Tinplate; 1 Tahun M2 100.000,-
l. Shop sign 1 Tahun M2 100.000,-
j. Neon Sign/Box. 1 Tahun
.. M2 150.000,-
2. Reklamc
l<Rin/Pbstik/Mikn:
u. Span du k; l I lari M" 2.500,-
b. Umbul-urnbu l; I Hari M2 2.500,-
c. Baliga. 1 Hari M2 3.000,-
3. Reklame Selebaran 1 Kali Per 100 Lembar 25.000,-
4. Reklame Melekat 1 Kali Per 100 Lembar 25.000,-
5. Reklame berjalan l Tahun M� 50.000,-
6. Reklame Udara 1 Bulan Per Buah 100.000,-
7. Reklame Suara l Hari Per Buah 3.000,-
8. Reklame Peragaan l Hari Per Buah 3.000,-
o Reklame Film/Slide l Hari Per Buah 3.000,-
- �---· ----- -
BAB I\.' KETENTU A['; PENuTUP Pasal4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Menetapkan PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR TENTANG PENEThPAN HASIL PERHITUNGAN N!LA� SEWA REKLAME DALAM WILAYAH
KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I KETEHTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah .ni yang dimaksud der.gan :
1. Daerah adalah Kabupate n Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan
Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6. Pajak Reklame adalah pajak atas pcnycleriggaran reklarne.
7. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, memprornosikan, atau menarik perhatian umurn terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ atau dinikmati oleh umum.
2
8. Nilai sewa Reklame yang selanjutnya disebut NSR, adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame yang terdiri dari beberapa faktor, yaitu nilai strategis lokasi, ukuran/ satuan media reklame, jangka waktu, dan harga satuan reklame.
9. Nilai Strategis Lokasi yang selanjutnya disebut NSL, adalah ukuran/standar nilai yang ditetapkan pada lckasi penyelenggaraan reklame yang terdiri dari beberapa faktor, yaitu indeks kawasan, indeks sudut pandang, indeks kelas jalan, dan indeks ketinggian. -
10. Reklame Papan adalah reklame yang bersifat tetap terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, plastik, fiber glas, aluminium, kaca, batu, tembok, Jogam atau bahan lain yaru; scjcn is. d ipu sn ru; p.icl.i tcrnpat yang dis ·cliakan (bercliri se ndiri] utu u digunt.ung, d il cm pcl utuu dibuat pudu bangurian tcmbok, clinding, pagar, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
11. Reklame Kain adalah reklame ?ang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan Jain yang sejenis. Termasuk di dalamnya adalah spanduk, umbul-urnbul, giant banner, bendera, flag chain, brosur, leafleat, dan reklame dalam undangan.
12. Reklame Melekat/Stiker adalah reklame yang beroentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara diternpelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda milik pribadi atau prasarana umum.
13. Reklame Sclebaran adalah reklarne yang berbentuk lernbaran lepas, diselenggarakan dengan cara discbarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain.
14. Reklame Berjalan adalah reklame yang ditemoatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/ ctidorong/ ditarik oleh orang. Termasuk didalamnya reklame pada gerobak, kendaraan baik bermotor ataupun tidak.
15. Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon, gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
6. Reklame Apung adalah rekiarne yang disclenggarakan diatas permukaan air dengan menggunakan alat atau bahan yang terapung.
17. Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan dan/ a tau suara yang ditimbulkan dari atau oleh penggunaan alat/pesawat apapun.
18. Reklame Film/Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film atau bahan-bahan lain yang sejenis sebagai alat untuk diproyeksikan.dipancarkan dan/ atau diperagakan pada layar atau benda lain.
19. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
BAB II
NILAI PALTAK REKLAME Pasal 2
(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
(2) Tarif Pajak Reklame sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) adalah sebesar
25% (dua puluh lima persen).
(3) Dasar pengenaan pajak se bagaimuria dirnaksud pada ayat (1) adalah Nilai
Scwa Rcklamc.
BAB Ill
NI LAI SEWA REKLAME Pasal3
(1) Nilai sewa reklame sebagaimana diinaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :
NSR = Nilai Strategis Lokasi x Ukuran/Satuan Media Reklame x Jangka
Waktu x Harga Satuan Reklame.
(2) Nilai Strategis Lokasi sebagaimaria dimaksud pada ayat (1) di tentukan dengan faktor sebagai berikul :
a. Guria Lahan (Kawasnn);
b. Sudut Pandang;
c. Kelas Jalan/ Le bar Jalan; dan d. Ketinggian.
(3) Nilai Strategis Lckasi dihitung dengan rumus sebagai berikut :
NSL = Nilai Kawasan + Nilai Sudut Pandang + Nilai Kelas Jalan +
Nilai Ketinggian.
(4) Perhitungan indeks Nilai Strategis Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) adalah sebagai berikut :
INDEKS NILA! KAWASAN
NO
KAWASAN
SKOR
INDEKS
1.
Kawasan Hiiau dan Taman Kota
10
4.0
2.
Kawasan Perdazanaan
9
3.6
3.
Kawasan Pemukiman
8
3.2
4.
Kawasan Pariwisata, Olahraga dan
Rekreasi
Kawasan Pemerintahan dan
Perkantoran
7
2.8
5.
.r.:..:,
2.0
6.
Kawasan Pendidikan
4
1.6
7. Kawasan Kesehatan 3 1.2
8. Kawasan Industri 2 0.8
9. Kawasan Lain-lain 1 0.4
'.
INDEKS NlLAI SUDUT PANDANG
NO
SUDUT PANDANG • SKOR
INDEKS
1.
Persimpangan 5
10
3.0
2.4
8
2.
Persimpangan 4
3. ...
Persimpangan 3 () 1.8
4. Jalan 2 a.rah 4 1.2
5.
Jalan 1 a.rah
2
0.6
INDEKS NILAI KELAS JALAN
-
NO KELAS JALAN/LEBAR JALAN SKOR INDEKS
(METER)
1. Di atas 26.5 M 10 3.0
-
8. 5.5 M s.d. 8 M 3 0.9 ·-
9. 2.5 M s.d. 5 M 2 0.6 I
10. OM s.d. 2 M
- 1 0.3
INDEKS NILA! KETINGGIAN
NO
KETINGGIAN (ME'I ER) I SKOR
INDEKS
1.
OM s.d. 5 M
10
2.0
2. 5.5 M s.d. 10 �I
8
1.6
3.
10.5 M s.d. 15 M
6
1.2
4. 15.5 M s.d. 20 M
4
0.8
5. Di atas 20 M
2
0.4
(5) Ukuran/Satuan Media Reklame, Jangka Waktu/Frekuensi, dan Harga Satuan Reklarne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- Sedang;
- Mewah.
b. Midi Billboard (s.d.6M2) 1 Tahun M2 150.000,-
c. Billboard (di alas 6M2) 1 Tahun lvF 200.000,-
d. Megatron; 1 Tahun M2 250.000,-
e. Videotron; 1 Tahun M2 250.000,-
f. Dinamic wall; 1 Tahun M' 250.000,-
g. Bando; 1 Tahun M2 200.000,-
h. Tinplate; 1 Tahun M2 100.000,-
l. Shop sign 1 Tahun M2 100.000,-
j. Neon Sign/Box. 1 Tahun
.. M2 150.000,-
2. Reklamc
l<Rin/Pbstik/Mikn:
u. Span du k; l I lari M" 2.500,-
b. Umbul-urnbu l; I Hari M2 2.500,-
c. Baliga. 1 Hari M2 3.000,-
3. Reklame Selebaran 1 Kali Per 100 Lembar 25.000,-
4. Reklame Melekat 1 Kali Per 100 Lembar 25.000,-
5. Reklame berjalan l Tahun M� 50.000,-
6. Reklame Udara 1 Bulan Per Buah 100.000,-
7. Reklame Suara l Hari Per Buah 3.000,-
8. Reklame Peragaan l Hari Per Buah 3.000,-
o Reklame Film/Slide l Hari Per Buah 3.000,-
- �---· ----- -
BAB I\.' KETENTU A['; PENuTUP Pasal4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
|