1.ketentuan umum;2.jenis obyek dan subyek pajak;3.dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan nilai sewa reklame;4.penetapan sewa reklame;5.tata cara pelaksanaan pengelolaan pajak reklame;6.keberatan dan banding;7.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat