Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Tomohon Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun 2022; b. bahwa Peraturan Walikota Tomohon Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun 2022 perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun 2022.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2021; PERWALI No. 11 Tahun 2021.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun 2022
714 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2022
PERWALI Kota Padang Panjang No. 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Padang Panjang No. 21 Tahun 2022 tentang Peraturan Walikota (Perwali) Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik pada beberapa bidang Dana Alokasi Khusus, dan dalam rangka penanggulangan bencana di Kota Padang Panjang serta adanya usulan pergeseran anggaran dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, perlu merubah atas Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 7
Tahun 2022, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 27 Tahun 2021, PMK No. 119/PMK.07/2021, PMK No. 198/PMK.07/2021, Permen Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No. 8 Tahun 2021, Peraturan BKKBN No. 2 Tahun 2022, PermenParekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2022, Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022, PermenPan No. 01 Tahun 2022, Permenkes No. 2 Tahun 2022, Perwako Padang Panjang No. 57 Tahun 2021, Perwako Padang Panjang No. 9 Tahun 2021
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
165 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelesaian Status Tanah dan Bangunan Perumahan Subinti Kelurahan Magersari
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan barang milik daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan adanya kepastian hukum atas tanah dan bangunan pada Perumahan Subinti Magersari bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat yang berhak menerima, diperlukan instrumen hukum yang mengatur mengenai penyelesaian permasalahan mulai dari penentuan objek tanah dan bangunan, penerima hak, sampai dengan pemindahtanganan dan penghapusan dari daftar barang milik daerah;
c. bahwa berdasaran ketentuan Pasal 5 Peratuarn Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Walikota selaku pemegang Kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang PEdoman Penyelesaian Status Tanah dan Bangunan Perumahan Subinti Kelurahan Magersari;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undangn Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; PEraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penyelesaian Status Tanah dan Bangunan; Objek Tanah dan Bangunan; Penerima Hak; Penyelesaian Kewajiban; Pemindahtanganan; Penghapusan; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 12 Tahun 2022
Badan Layanan Umum - Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan
tentang peningkatan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah: bahwa untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Kota Bukittinggi berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik maka perlu adanya sarana penyampaian pengaduan
yang mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan
perkembangan teknologi, bahwa dalam rangka pelaksanaan pengintegrasian
pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) sebagaimana yang diamanahkan Pasal ayat (2) huruf Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, perlu disusun mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat secara elektronik di Kota Bukittinggi, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Elektronik,
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Per/05/M.PAN/4/2009, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 36 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK SECARA ELEKTRONIK dimaksudkan sebagai panduan dalam penyelenggaraan pengaduan masyarakat secara elektronik agar lebih terkoordinasi efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat melalui kepastian penyelesaian pengaduan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kalender Perencanaan Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah perlu menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kalender Perencanaan Pemerintah Daerah Tahun
2022.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG KALENDER PERENCANAAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022, DENGAN ISI:
PASAL 1
(1) Kalender Perencanaan Pemerintah Daerah Tahun 2022 adalah Kalender Perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun, terhitung mulai bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juli Tahun 2022, sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(2) Kalender Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi pedoman bagi :
a. Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022; dan
b. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 dan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA SABANG TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini terdiri dari 10 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB III tentang Pembayaran, BAB IV tentang Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Alqur'an di Kota Pariaman
ABSTRAK:
bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan bidang keagamaan serta untuk menangkal pengaruh-pengaruh luar yang dapat merusak perkembangan jiwa generasi muda,
UU No. 12 Tahun 2002 UU No. 6 Tahun 2014 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 43 Tahun 2014 PP No. 60 Tahun 2014 Permendagri No. 80 Tahun 2015 Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2007 Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2021 Perwali Kota Pariaman No. 86 Tahun 2021 Perwali Kota Pariaman No. 92 Tahun 2021
Mengatur Penyelenggaraan Pendidikan Baca tulis Al Our'an
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Insentif Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Adnaan WD Payakumbuh
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi maksud Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, perlu ditetapkan Insentif Jasa Pelayanan pada RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh; bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2021 tentang Insentif Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Adnaan WD Payakumbuh sebagai pedoman dalam pembagian jasa pelayanan di lingkungan RSUD dr.
Adnaan WD Payakumbuh; bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan pada tahun berjalan, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2021 tentang Insentif Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Adnaan WD Payakumbuh;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 63 Tahun 2015, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 41 Tahun 2020,
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG INSENTIF JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. ADNAAN WD PAYAKUMBUH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG INSENTIF JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. ADNAAN WD PAYAKUMBUH
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2022
PERWALI Kota Palembang No. 28 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyedarhanaan birokrasi di lingkungan instasi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan oraganisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 32 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agratia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan Kota Palembang. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 28 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang
10 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penerapan sistem merit berbasis manajemen talenta sesuai ketentuan pasal 134 ayat (2) huruf d PP No. 11 Tahun 2017, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 30 Tahun 2019; PermenPANRB No. 38 Tahun 2017; PermenPANRB No. 3 Tahun 2020; Perda No. 06 Tahun 2016; Perda No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 04 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, prinsip dan ruang lingkup manajemen talenta ASN, kelembagaan manajemen talenta ASN, peyelenggaraan manajemen talenta ASN, sistem informasi manajemen talenta ASN, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
17 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat