PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG KALENDER PERENCANAAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022, DENGAN ISI: PASAL 1 (1) Kalender Perencanaan Pemerintah Daerah Tahun 2022 adalah Kalender Perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun, terhitung mulai bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juli Tahun 2022, sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. (2) Kalender Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi : a. Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022; dan b. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 dan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat