Permenpar No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif NO. 8, BN 2018 (1823); 21 hlm
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024
Pedoman Teknis - Keprotokolan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 3, BN 2024 (704); 35 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan keprotokolan
yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokolan, sehingga perlu diatur mengenai
pedoman teknis keprotokolan di lingkungan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; UU Nomor 24 Tahun 2009; UU Noor 9 Tahun 2010; PP Nomor 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah PP Nomor 56 Tahun 2019; Perpres Nomor 11 Tahun 1959; Perpres Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kegiatan keprotokolan untuk memberikan acuan
secara teknis bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan LPSK
dalam penyelenggaraan kegiatan Keprotokolan yang meliputi a. Tata Tempat;
b. Tata Upacara; dan
c. Tata Penghormatan; penyelenggaraan keprotokolan pada acara kenegaraan dan acara resmi; aturan tamu negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya; jamuan resmi
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 1, BN 2024 (69); 23 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Pelayanan di Lingkungan LembagaPerlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional,
transparan, dan akuntabel, sesuai dengan asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan
kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban memiliki tugas dan fungsi untuk
memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Berdasarkan
pertimbangan yang dimaksud perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Pelayanan di Lingkungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Dasar Hukum peraturan LPSK ini adalah: UU No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun
2009; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 60 Tahun 2016; PERMENPANRB
No. 15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan di lingkungan LPSK
meliputi pelayanan penerimaan permohonan, tindakan proaktif,
pemberian perlindungan darurat, pemberian perlindungan dan informasi
publik.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
STANDAR - PENGELOLAAN - RUMAH AMAN - LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
2011
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 3, BN 2011 (663); 10 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar dan Pengelolaan pada Rumah Aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemberian perlindungan
saksi dan korban di rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban, diperlukan pengaturan mengenai standar dan pengelolaan
rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, maupun
wujud profesionalisme dalam fungsi layanan pada rumah aman
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 15 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 21 Tahun 2007; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur mengenai rumah aman LPSK yang mencakup kategori rumah aman dan spesifikasi rumah aman; kelembagaan rumah aman; prosedur pelayanan dan pembiayaan perlindungan saksi dan korban di rumah aman
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
lampiran file 10 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2011
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - LAYANAN INFORMASI PUBLIK - LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
2011
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 2, BN 2011 (409); 13 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga publik yang bertugas dan
berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi
dan/atau korban yang seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 44 Tahun 2008; PP Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur mengenai klasifikasi informasi dan dokumen publik di Lingkungan LPSK; tanggung jawab, wewenang, dan kedudukan PPID; tata kerja; mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan LPSK; prosedur pelayanan informasi di lingkungan LPSK,
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
lampiran file 13 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2011
PEDOMAN - PELAYANAN - PERMOHONAN - PERLINDUNGAN - LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
2011
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 1, BN 2011 (207); 15 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan pada
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa keadilan merupakan tuntutan pelayanan publik yang dalam setiap
aktivitasnya harus dapat diterima, terukur dan dapat
dipertanggungjawabkan serta merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak
dasar dan hak konstitusi masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 44 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan dan teknis dalam
aktivitas pelayanan penerimaan permohonan perlindungan kepada saksi dan/atau korban yang masuk dan diterima melalui Unit Penerimaan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UPP LPSK)
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2011.
lampiran file 15 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 4, BN 2009 (422); 23 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat