Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2012 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk mendukung implementasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pelayanan kemasyarakatan di tingkat Desa dan Kelurahan, perlu adanya pendanaan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk Alokasi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan.
UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Sumber Dana dan Profesi ADD/AKK, Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Kelurahan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2012.
11 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. Selain itu, untuk menindaklanjuti amanat Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan peraturan daerah berkaitan hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 29 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kesepakatan Bersama Menkeu, Mendagri, Meneg. Koperasi & UKM, Gubernur BI No. 351.1/KMK.OW/2009, No. 11/43/a/Kep.GBI/2009 tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro; Perda Kabupaten Balangan No. 04 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Pengelolaan;
Bagian Kesatu : Organisasi Pengelolaan
Bagian Kedua : Tugas dan Kewajiban
Bagian Ketiga : Jenis Usaha dan Permodalan
Bagian Keempat : Bagi Hasil Usaha Desa
Bagian Kelima : Desa Kerjasama
Bagian Keenam : Laporan Pertanggung Jawaban
4. Pembinaan;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
dalam Perda Kabupaten Majene No.3 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa terdapat beberapa pasal sudah tidak sesuai lagi perkembangan dalam masyarakat sehingga dipandang perlu diubah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda kabupaten Majene No.3 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 4, ketentuan ayat (2) dan Ayat (3) Pasal 8, diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9A, diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) yakni Pasal 11A.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA - KOTO TUO UJUNG PASIR - TANJUNG HARAPAN - AGUNG KOTO IMAN - KECAMATAN DANAU KERINCI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KOTO TUO UJUNG PASIR, DESA
TANJUNG HARAPAN DAN DESA AGUNG KOTO IMAN DI
KECAMATAN DANAU KERINCI
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru di Kecamatan Danau Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No.11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Desa Koto Tuo Ujung Pasir, Desa Tanjung Harapan dan Desa Agung Koto Iman di Kecamatan Danau Kerinci, dengam meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2012
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Perangkat Desa
desa - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya beberapa permasalahan dan
ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 tahun 2006 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,
Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat
Desa yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa, maka
perlu adanya Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala
Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa; bahwa sehubungan hal tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5), penambahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5, perubahan Pasal 10 ayat (1) huruf i, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan penambahan Pasal 31A, perubahan Pasal 32 dan penambahan ayat (2), Pasal 33, Pasal 35, Pasal 38, perubahan Pasal 47 ayat (2) huruf f, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (3), Pasal 57 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Peraturan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS PEMBENTUKAN; 3. PERENCANAAN PENYUSUNAN; 4. PENGESAHAN DAN PENETAPAN; 5. KETENTUAN PERALIHAN; 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2, TLD No.227
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sadar Kecamatan Bone-Bone dan Desa Sumpira Kecamatan Baebunta
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan wilayah serta terwujudnya peningkatan efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta atas dasar aspirasi masyarakat Desa Tamuku Kecamatan Bone-Bone dan Desa Lara Kecamatan Baebunta, perlu pembentukan desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sadar Kecamatan Bone-Bone dan Desa Sumpira Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DESA SADAR KECAMATAN BONE-BONE DAN DESA SUMPIRA KECAMATAN BAEBUNTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2012.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2012 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa-Desa Dalam Daerah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK:
Dalam rangka memperpendek rentang kendali dalam penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan di desa secara efektif dan efisien, maka perlu dimekarkan dusun-dusun yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi desa definitif. Pembentukan Desa Baru, Pemekaran Desa dan atau Penataan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan aspirasi masyarakat dan diusulkan oleh Kepala Desa atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa. Aspirasi masyarakat mengenai pembentukan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Pulau Morotai dipandang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan normatif tentang Pembentukan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa-Desa dalam Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 53 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa-Desa dalam Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Syarat-Syarat Pembentukan Desa, Pembentukan Desa, Batas-Batas Desa dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Perangkat Desa yang terdiri dari Carik dan Perangkat Desa lainnya mempunyai tugas membantu Petinggi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2008 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris DesaMenjadi Pegawai Negeri Sipil, berakibat adanya Carik PNS dan Carik Non PNS di Kabupaten Jepara; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan menambah kelancaran
dalam pelaksanaan pencalonan, pengangkatan,pembinaan dan pemberhentian Perangkat desa, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, untuk dilakukan perubahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 15a dan 15b, Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal baru yaitu BAB VA dan Pasal 12 A, Ketentuan Pasal 19 diubah, Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 19A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup kerjasama Desa meliputi; Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama desa dengan pihak ketiga, maksud dan tujuan kerjasama desa, serta tugas dan tanggung jawab Kepala Desa selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
mencabut Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2001 tentang Kerjasama Antar Desa.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat