Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2012

Alokasi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Sumber Dana dan Profesi ADD/AKK, Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Kelurahan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
02 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2012
Tanggal Berlaku
02 Mei 2012
Sumber
Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2012 Nomor
Subjek
DESA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan