Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Pengelolaan; Bagian Kesatu : Organisasi Pengelolaan Bagian Kedua : Tugas dan Kewajiban Bagian Ketiga : Jenis Usaha dan Permodalan Bagian Keempat : Bagi Hasil Usaha Desa Bagian Kelima : Desa Kerjasama Bagian Keenam : Laporan Pertanggung Jawaban 4. Pembinaan; 5. Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat