Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2012

Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Pengelolaan; Bagian Kesatu : Organisasi Pengelolaan Bagian Kedua : Tugas dan Kewajiban Bagian Ketiga : Jenis Usaha dan Permodalan Bagian Keempat : Bagi Hasil Usaha Desa Bagian Kelima : Desa Kerjasama Bagian Keenam : Laporan Pertanggung Jawaban 4. Pembinaan; 5. Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
30 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2012
Tanggal Berlaku
30 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NO.3
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan