Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.4.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Pagaralam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk pengembangan usaha kegiatan Badab Usah Milik daerah Kota Pagar Alam perlu diadakan perubahan bidang-bidang usaha disamping usahausaha yang telah ada. Bahwa perubahan bidang usaha tersebut perlu diadakan perubahan-perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No mor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kota Pagar Alam yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain tujuan perusda, bidang kegiatan ekonomi perusda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bone Bolango No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Bone Bolango Kedalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2009 (4)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 173 Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan
Penyertaan modal pada suatu Badan Usaha milik Pemerintah dan atau milik Swasta, serta dalam rangka pengembangan akses pelayanan pembiayaan dan peningkatan Pendapatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 28 tahun 1999, UU No 38 tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, UU No 33 Tahun 2004, PP No 55 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 6 Tahun 2006, PP No 8 Tahun 2006, PP No 1 Tahun 2008, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Tahun 2007, PERDA Kab Bone Bolango No 67 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, penyertaan modal dan tujuan, tata cara dan jumlah, pelaksanaan penyertaan modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2009.
Terdiri dari 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Peremajaan Jaringan Pipa Induk dan Sekunder Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 – 2010, Pemerintah Daerah telah menganggarkan penyertaan modal
Daerah kepada PDAM dalam APBD Tahun Anggaran 2009;bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam
bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2006Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 44 / KPTS / 1993 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih kepada Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Jo. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang pernyataan tidak Berlakunya berbagai Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 3037);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Negara Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukar Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomof 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan diubah lagi dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahai Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangar Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinas Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 536 - 666 Tanggal 7 Oktober 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690 - 1572 Tahun 1985 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Daerah Air Minum;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 / Menkes / PER / IX / 1990 tentang Syarat - Syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1991 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 / KPTS /1993 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih kepada Pemerintah Daerah.
Perda ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENDIRIAN PDAM
3. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
4. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
5. MODAL
6. PENGUASAAN DAN PENGURUSAN
7. BADAN PENGAWAS
8. TUNTUTAN GANTI RUGI
9. JENIS DAN TARIF
10. PENDAPATAN DAN UANG JAMINAN
11. TAHUN BUKU DAN ANGGARAN
12. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA DAN PERHITUNGAN TAHUNAN
13. PENGELOLAAN BARANG
14. PENETAPAN ALOKASI LABA
15. PEMBIAYAAN PROYEK KHUSUS
16. KEPEGAWAIAN
17. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
18. PEMBUBARAN
19. KETENTUAN PERALIHAN
20. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung serta kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung, yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. untuk meningkatkan kepemilikan saham dan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Tujuan; Besaran; Sumber Dana; dan Deviden atas Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah
Bersujud, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3, TLD No.3, LL KOTA PONTIANAK : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa penyediaan dan pelayanan air minum di Kota Pontianak merupakan salah satu tugas yang diemban oleh pemerintah daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar air minum yang memenuhi standar kesehatan bagi masyarakat di Kota Pontianak.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 16 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 1 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak No. 03 Tahun 1975.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian Dan Nama, Tempat Kedudukan Dan Tujuan, Sifat Dan Bidang Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Dewan Pengawas, Direksi, Tuntutan Ganti Rugi, Kemitraan, Tahun Buku Dan Anggaran, Laporan Keuangan, Penetapan Dan Penggunaan Laba, Organisasi Dan Kepegawaian, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2009.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak yang tidak mengatur mengenai pendirian dinyatakan tidak berlaku
14 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2009 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bombana didirikan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dibidang air minum dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan air minum secara berdaya guna dan berhasil guna;
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kinerja pengelolaan air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlu Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai sarana pelayanan umum;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 5 Tahun 1962; UU No 23 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 7 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 107 Tahun 2000; PP No 16 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Kedudukan Hukum dan Lapangan Usaha; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Modal; 5. Ketentuan Tarif; 6. Penggunaan Laba Bersih; 7. Pembinaan; 8. Pembentukan; 9. Pembubaran; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat