Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMAKAI KENDARAAN DINAS RODA EMPAT MILIK PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi barang inventaris, serta untuk mendukung kelancaran tugas-tugas dinas, dipandang perlu mengatur dan menunjuk pemegang pemakai Kendaraan Dinas Roda 4 (empat) milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 5 Tahun 1979; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 54 Tahun 2012; Perda Nomor 39 Tahun 2008; Perda Nomor 09 Tahun 2016; Perda Nomor 01 Tahun 2017; Perbup Nomor 01 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemegang Kendaraan Dinas Roda 4 (empat) Milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, dimana dicantumkan jabatan dan nomor polisi kendaraan yang dipakai/menjadi tanggung jawabnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Pejabat Negara atau mantan Pejabat
Negara dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
ditetapkan sebagai pemegang tetap Barang Milik
Daerah berupa kendaraan dinas, dapat diberikan
kesempatan untuk membeli kendaraan;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan
Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan
Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan
Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota
TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, maka perlu mengatur tata cara penjualan
kendaraan dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penjualan Kendaraan Dinas Lingkup Pemerintah
Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa
Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5610);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/
PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang
Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI
atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia Tanpa
Melalui Lelang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 148);
8. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 547);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud Dan Tujuan;
Bab III Kendaraan Dinas;
Bab IV Pelelangan Umum;
Bab V Pelelangan Terbatas;
Bab VI Tanpa Lelang;
Bab VII Ketentuan Peralihan;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MINAHASA SELATAN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG NOMOR REGISTRASI KENDARAAN DINAS PERORANGAN, KENDARAAN DINAS PEJABAT DAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di Kabupaten Minahasa Selatan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang nomor registrasi kendaraan dinas perorangan, kendaraan dinas pejabat, dan kendaraan dinas operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh dan 3 halaman lampiran (2 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 14 Tahun 2017
TANDA NOMOR POLISI KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL/JABATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas Dan Kendaraan Dinas Operasional/ Jabatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu berdasarkan ketentuan Lampiran dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor, dan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi Tanda Nomor Polisi kendaraan, maka perlu dibentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor
Polisi Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional / Jabatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional / Jabatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2013, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penataan/Penetapa Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional/Jabatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan masalah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Penataan / Penetapan Tanda Nomor Polisi kendaraan Bermotor Perorangan Dinas dan kendaraan Dinas Operasional / Jabatan Dinas merupakan dasar penggunaan kendaraan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, dan Kepala SKPD / Unit kerja dan kepentingan Dinas untuk menunjang kelancaran tugas – tugas pemerintah dan pembangunan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
4 halaman. Lampiran: 1 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 11 Tahun 2017
PENGATURAN DAN PENGENDALIAN - ANGKUTAN BARANG - WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGATURAN DAN PENGENDALIAN ANGKUTAN BARANG DALAM WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2), Pasal 44, Pasal 145, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 49 Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah, perlu pengaturan dan pengendalian angkutan barang dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur tentang PENGATURAN DAN PENGENDALIAN ANGKUTAN BARANG DALAM WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, yang meliputi; RUANG LINGKUP; PENGATURAN PENGGUNAAN JARINGAN JALAN DAN GERAKAN LALU LINTAS; DISPENSASI PENGGUNAAN JALAN; PEMBINAAN; PELANGGARAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
8 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2017
PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2017/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan Prasarana, Sarana, dan utilitas pada kawasan Perumahan dan Permukiman, maka perlu dilakukan pengelolaan yang berkelanjutan; bahwa agar penyediaan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan utilitas pada kawasan Perumahan dan Permukiman dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik dan meningkatkan pelayanan masyarakat, maka perlu adanya pengaturan terhadap penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Blora;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Prinsip
Bab III Perumahan dan Permukiman
Bab IV Prasarana, Sarana dan Utilitas
Bab V Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Bab VI Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Bab VII Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Sanksi Administrasi
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran dan efektifitas pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan untuk menunjang mobilitas kerja, serta untuk melaksanakan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 10/E); 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 9).
(1) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan dinas;
(2) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan dapat dipergunakan pada hari libur untuk kepentingan dinas;
Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa pulang;
(3) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa oleh keluarga (anak/istri dan keluarga lainnya) untuk kepentingan pribadi;
(4) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa mudik/keluar kota untuk kepentingan pribadi;
(5) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan wajib diparkir di Kantor SKPD masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat