PERUBAHAN-NOMOR-REGISTRASI-KENDARAAN-DINAS-PERORANGAN-KENDARAAN-DINAS-PEJABAT-KENDARAAN-DINAS-OPERASIONAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MINAHASA SELATAN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG NOMOR REGISTRASI KENDARAAN DINAS PERORANGAN, KENDARAAN DINAS PEJABAT DAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di Kabupaten Minahasa Selatan.
- - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang nomor registrasi kendaraan dinas perorangan, kendaraan dinas pejabat, dan kendaraan dinas operasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 6 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh dan 3 halaman lampiran (2 pasal)
|