Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 14 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MINAHASA SELATAN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG NOMOR REGISTRASI KENDARAAN DINAS PERORANGAN, KENDARAAN DINAS PEJABAT DAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang nomor registrasi kendaraan dinas perorangan, kendaraan dinas pejabat, dan kendaraan dinas operasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MINAHASA SELATAN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG NOMOR REGISTRASI KENDARAAN DINAS PERORANGAN, KENDARAAN DINAS PEJABAT DAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Selatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amurang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan