Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banjar (RSB)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik,
perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara
Banjar;
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banjar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
28/P/M. KOMINFO/09/2008; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 02 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran;
3. Sifat Dan Tujuan;
4. Perijinan;
5. Alat Kelengkapan;
6. Dewan Pengawas;
7. Dewan Direksi;
8. Sumber Biaya;
9. Peraturan Peralihan;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
Pangan, Pertanian dan PeternakanAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Karanganyar No. 7 Tahun 2020 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Irigasi mencabut Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi
a. bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pengelolaan irigasi yang efektif dan efisien serta dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masayrakat petani, pengelolaan irigasi dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah secara terpadu;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2006; PP No. 42 Tahun 2008; Perpres No. 12 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permen Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No. 31/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No. 32/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No. 33/PRT/M/2007; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2004; Perda Kab Karanganyar No. 12 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur tentang Irigasi yang meliputi: Ketentuan Umum; Azas, maksud, Tujuan dan Fungsi; Ruang Lingkup; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Kelembagaan Pengelolaan irigasi; Pertisipasi Masyarakat Petani Dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Pembedayaan; Pengelolaan Air Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan; Fungsi dan Keberlanjutan Irigasi; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 13 Tahun 2009
PERDA Kab. Kulon Progo No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kulon Progo No.13 Tahun 2009 ttg Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah "Aneka Usaha Kulon progo", dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.5.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”, dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Usaha di Bidang Kepariwisataan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang digali Dari Sumber-Sumber Pendapatan Daerah Yang Potensial.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.66 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2001; Keppres No.15 Tahun 1983; Keppres No.74 Tahun 2001; Kepmendagri No.23 Tahun 1986; Kepmendagri No.43 Tahun 1999; Perda No.25 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi perizinan usaha dibidang pariwisata termasuk didalamnya mengatur tentang golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dengan besarnya tarif, daerah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, pengukuran, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang / Jasa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang / Jasa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 05, Seri C) bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dipandang perlu dicabut ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang / Jasa ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang / Jasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 013 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembayaran Belanja Pendahuluan Yang Bersifat Mengikat Dan Wajib Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dengan belum ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009, dan sebagai upaya kelancaran pelaksanaan kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung dipandang perlu untuk menyediakan Anggaran Belanja Pendahuluan, dan bahwa berdasarkan amanat Pasal 132 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelumnya rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dalam Lembaran Daerah., Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (4), menyatakan bahwa Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud ayat (3) dikecualikan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Pembayaran Belanja Pendahuluan yang bersifat Mengikat danWajib Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989, Peratuan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004, Daeah Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan PeraturanDaerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2007, Peaturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pembayaran Belanja Pendahuluan, Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat