Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi perizinan usaha dibidang pariwisata termasuk didalamnya mengatur tentang golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dengan besarnya tarif, daerah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, pengukuran, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat