Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2008 No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Susunan dan Pengendalian Organisasi
Perangkat Daerah berpedoman pada
Peraturan Pemerintah. bahwa guna melaksanakan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 maka
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Temanggung perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah mengatur tentang: Pembentukan lembaga-lembaga daerah, seperti BAPPEDA, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah. BAB III menjelaskan peran dan fungsi BAPPEDA sebagai unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk tugas dan fungsi yang harus diemban, serta susunan organisasinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
18 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 1999
Pariwisata dan KebudayaanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1999/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah
Tingkat II dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Oktober
1994 Nomor 061 / 3605 / SJ perihal Pola Organisasi Dinas Daerah,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 6 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kotamadya Tingkat II Semarang perlu ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diterbitkan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Lain – Lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Diubah dengan :
KEPPRES No. 42 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001
Mengubah :
KEPPRES No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 2000
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2001.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2018
Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis daerah Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis daerah Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 76 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 46 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci, meliputi: Koordinator Wilayah Layanan Dukcapil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Perbup Kerinci No. 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2005/No.16, Seri D Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Susunan dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Sanggau No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Sanggau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PEMUDA, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja pegawai, serta untuk penyesuaian program pada Dinas Pemuda, olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau, maka perlu melakukan penyesuaian dan/atau perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab.Sanggau No. 8 Tahun 2016; Perbup Sanggau No. 54 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Sanggau. Yang diubah adalah Ketentuan Pasal 1; Ketentuan ayat (3) Pasal 5; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7; Ketentuan ayat (3) Pasal 9; Ketentuan ayat (3) Pasal 11; Ketentuan Pasal 13; Ketentuan Pasal 23; Ketentuan Pasal 24; Ketentuan dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
5 Halaman dan 1 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat