Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis daerah Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis daerah Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 76 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 46 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci, meliputi: Koordinator Wilayah Layanan Dukcapil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Perbup Kerinci No. 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|