Dalam Peraturan Daerah mengatur tentang: Pembentukan lembaga-lembaga daerah, seperti BAPPEDA, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah. BAB III menjelaskan peran dan fungsi BAPPEDA sebagai unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk tugas dan fungsi yang harus diemban, serta susunan organisasinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat