Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1991

Kejaksaan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Juli 1991
Tanggal Pengundangan
22 Juli 1991
Tanggal Berlaku
22 Juli 1991
Sumber
LN. 1991, LL SETNEG : 17 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7817 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Mencabut :
  1. UU No. 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi
  2. UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan