SUMBER DAYA AIR - PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PRASARANA TERPADU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 14001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu Dengan Konsep Naturalisasi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1974 tentang Pengairan, air, sumber-sumber air
beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta
diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya
dapat memenuhi fungsinya, diantaranya dengan melakukan
pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap
sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;
bahwa dalam rangka melakukan pengamanan dan
pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan
daerah sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu dilakukan perbaikan pengelolaan tata ruang dan
memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial, sehingga
dapat memberikan hasil dan dampak positif yang dirasakan
langsung oleh masyarakat serta meningkatkan kualitas
lingkungan sebagai bentuk menjaga kelestarian ekosistem,
terutama ekosistem kali, saluran, sungai, waduk, situ dan
embung;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEBIJAKAN UMUM DAN KRITERIA PENENTUAN LOKASI
BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN
BAB V PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu Pembangunan dan Revitalisasi
Bagian Kedua Pengelolaan dan Pemeliharaan
Bagian Ketiga Pelaksanaan Kegiatan
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Jumlah: 22 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
-
Penentuan lokasi Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Rencana Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Dinas Sumber Daya Air dengan memperhatikan rekomendasi
teknis dan i Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat
Daerah terkait lainnya.
Rencana Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan
dalam dokumen Detail Engineering Design (DED).
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2019
KLASIFIKASI MUTU DAN PERUNTUKAN AIR SUNGAI BATANG AGAM, SUNGAI BATANG LAMPASI, SUNGAI BATANG LEMBANG, SUNGAI BATANG SINAMAR, SUNGAI BATANG PANGIAN DAN SUNGAI BATANG MASANG GADANG
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KLASIFIKASI MUTU DAN PERUNTUKAN AIR SUNGAI BATANG AGAM, SUNGAI BATANG LAMPASI, SUNGAI BATANG LEMBANG,
SUNGAI BATANG SINAMAR, SUNGAI BATANG PANGIAN DAN
SUNGAI BATANG MASANG GADANG
ABSTRAK:
a. bahwa sungai merupakan sumberdaya alam yang memiliki fungsi sangat penting yang perlu dilestarikan dengan melakukan pengelolaan kualitas air sungai secara bijaksana dan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
b. bahwa salah satu cara dalam pengelolaan kualitas air sungai, Pemerintah Provinsi dapat menetapkan klasifikasi mutu dan peruntukan air sungai sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
c. bahwa klasifikasi mutu dan peruntukan air Sungai Batang Agam, Batang Lampasi, Batang Lembang, Batang Sinamar, Batang Pangian dan Batang Masang Gadang yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2008 namun tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini berdasarkan hasil pemantauan dan kajian kualitas air pada masing-masing sungai sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Klasifikasi Mutu dan Peruntukan Air Sungai Batang Agam, Sungai Batang Lampasi, Sungai Batang Lembang, Sungai Batang Sinamar, Sungai Batang Pangian dan Sungai Batang Masang Gadang
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2008,
KETENTUAN UMUM, KLASIFIKASI MUTU DAN PERUNTUKAN AIR SUNGAI, KRITERIA MUTU AIR SUNGAI, PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SUNGAI, PEMBIAYAAN, EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Eneergi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 68 Tahun 2017; bahwa nomenklatur, uraian tugas dan fungsi dari Unit pelaksana Teknis Laboratorium pengujian pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, perlu disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan perangkat Daerah dan usulan perubahan uraian tugas dan fungsi dari Unit peiaksana Teknis Laboratorium Pengujian Drnas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Gubernur Tentang Pcrubahan Atas Peraturam Gubernur Nomor 68 Tahun 2017 tentang pembentukan Unit pelaksana Teknis pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 72 Tahun 2016;
Ketentuan Pasal 11 peraturan Gubernur Riau Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daya Mineral Provinsi Riau (Berita Daerah 2017 Nomor 72) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
3 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 104, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 104 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT BERKAH KAWASAN MANYAR SEJAHTERA
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka penyediaan tenaga listrik untuk
konsumen di Kawasan Industri Java Integrated
Industrial and Ports Estate (JIIPE) di Gresik oleh
PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera, perlu
dilakukan penetapan tarif tenaga listrik oleh
Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan dengan persetujuan dari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nomor
188/35/KPTS-DPRD/050/2018 tanggal 12 September
2018 tentang Persetujuan Penetapan Tarif Tenaga
Listrik untuk Proyek Kawasan Industri Java
Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera di Kabupaten
Gresik, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh
PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5530);
Peraturan ini mengatur mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Berkah kawasan Manyar sejahtera . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum ; tarif tenaga listrik ; biaya non tarif ; kewajiban ; pembinaan dan pengawasan ; pelaporan ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
jumlah 8 halaman + lampiran 2 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 80 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI DAN HIDROGEOLOGI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 tahun 1956; UU No 11 Tahun 1974; UU No 14 Tahun 2008; UU No 31 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014, UU No 22 Tahun 1982, PP No 42 Tahun 2008, PP No 43 tahun 2008; PP No 37 Tahun 2012; PP No 46 Tahun 2012; PP No 121 Tahun 2015; PP No 28 tahun 2018; Perpres No 33 Tahun 2011; Perpes No 88 Tahun 2012; Perpres No 105 Tahun 2016; Perpres No 10 Tahun 2017; Keppres No 26 Tahun 2011; Permentan No 79/Permentan/OT.140/12/2012; PermenPUPR 04/PRT/M/2015; PermenPUPR 06/PRT/M/2015; PermenPUPR 10/PRT/M/2015; PermenSDM 13 Tahun 2016; PermenPUPR No 20/PRT/M/2016; PermenPUPR 29/PRT/M/2016; kepmenESDM 1451K/10/Mem/2000; PerBMKG No 20 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; arah kebijakan pengelolaan SIH3; kebijakan pengelolaan SIH3; koordinasi dan Kerjasama; pengendalian, pemantauan dan evaluasi; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Pergub ini terdiri dari 16 hlm peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BERITA DAERAH PROVINSi BENGKULU TAHUN 2018 NOMOR 65
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGAWASAN PEMASARAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
DAN BATUBARA DI PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK:
Bahwa rangka sinkronisasi data pemasaran dan o[timalisasi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usahapertambangan perlu dilakukan pengawasan secara lebih intensif, sehingga dapat diketahui mineral logam atau batubara yang diproduksi atau dijual oleh pemegang IUP operasi produksi dana tau pemegang IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan, IUP operasi produksi khusus pengolahan atau pemurnian.
Bahwa Pergub Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang pengawasan produksi dan penjualan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di provinsi Bengkulu tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengawasan pemasaran meliputi realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk kualitas dan kuantitas serta harga mineral dan batubara, kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara kepentingan dalam negeri, rencana dan realisasi kontrak penjualan mineral atau batubara, biaya penjualan yang dikeluarkan, perencanaan dan realisasi PNBJ dan biaya pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 NOMOR 64
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUNAN DI PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan di Provinsi Bengkulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 23 Th. 2014; UU No. 33 Th. 2014; UU No. 39 Th. 2014; PermenTan Nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besaran indeks “K” ditetapkan paling sedikit satu bulan sekali oleh Gubernur. Penetapan indeks “K” dilaksanakan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
25 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 101 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 101,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air Provinsi Sumatera Barat, bahwa pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan UPTD
Bab III UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Air
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2008
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 67 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf CC angka 2 huruf g Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan terdiri atas :
a. harga patokan mineral bukan logam; dan
b. harga patokan batuan.
Mineral bukan logam meliputi pasir kuarsa, fosfat, asbes, mika, kaolin, feldspar, gipsum, zirkon, batu kuarsa, clay dan batu gamping untuk semen. Sedangkan Batuan meliputi marmer, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, tanah liat, tanah urung, batu apung, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urung, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit], batu gamping, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 66 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf CC angka 1 huruf c Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Nilai Air Tanah yang telah diambil dan dikenai pajak Air Tanah, besarnya sama dengan volume Air yang diambil dikalikan dengan Harga Dasar Air, dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor meliputi: a. jenis Sumber Air; b. lokasi Sumber Air; c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air; d. volume Air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; e. kualitas Air; dan f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat