ABSTRAK: |
- a. bahwa pemberdayaan masyarakat dan desa
diselenggarakan dengan mendasarkan pada nilai
kejujuran, kemandirian, kerja keras, partisipasi,
keswadayaan, kearifan lokal, pelestarian lingkungan dan
kemaslahatan bagi rakyat banyak serta dilaksanakan
dengan mendayagunakan segenap potensi lokal;
b. bahwa pemberdayaan masyarakat dan desa
diselenggarakan dalam rangka mewujudkan masyarakat
dan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis dalam
melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju
masyarakat dan desa yang adil, makmur dan sejahtera;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang–
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam
melakukan pemberdayaan masyarakat dan desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa di Kabupaten Kendal;
- Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan program pemberdayaan masyarakat dan desa, peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, pengembangan kapasitas kelompok masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan desa, peningkatan prasarana dan sarana, pemberdayaan seni dan budaya, pelaksana pemberdayaan masyarakat dan desa, pendampingan, sistem informasi desa, pengharagaan, pembiayaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan ketentuan penutup
|