peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa; perubahan meliputi: Ketentuan Pasal 2 ayat (2) mengubah pada lampirannya, semula tertulis Kecamatan Kertosono Desa Yuwono diubah dan diganti Kecamatan Kertosono Desa Juwono
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat