Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 41) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2022
Sumber
LD.2022/4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kapuas No. 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan