Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa falsafah budaya dipandang sebagai tindak lanjut pembangunan jati diri bangsa, mengandung nilai-nilai khas lokal setempat, guna memperkuat atau menopang eksistensi budaya sekaligus merupakan nilai kemasyarakatan sebagai wujud identitas daerah yang harus dimajukan dan dikembangkan berdasarkan Pancasila;
b. bahwa secara fungsional kebudayaan daerah merupakan aset, modal sosial dan investasi masa depan dalam membangun peradaban kebudayaan, kelangsungan hidup daerah, kepribadian daerah, yang harus mendapat pelindungan dan pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan, sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam bidang Kebudayaan Daerah;
c. bahwa guna memberikan arah,landasan dan kepastian hukum mengenai pemajuan kebudayaan di Kabupaten Tegal maka perlu dibentuk sebuah Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan obyek pemajuan kebudayaan daerah, tugas dan wewenang, sistem pendataan pemajuan kebudayaan daerah, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengharagaan, pendanaan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Desa Wisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melestarikan alam dan budaya
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka perlu
dilakukan upaya memajukan kesejahteraan umum bagi
masyarakat melalui pengembangan potensi wisata desa;
bahwa banyaknya potensi wisata yang dimiliki oleh desa di
Kabupaten Boyolali perlu dikelola secara baik sehingga
dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat
setempat; bahwa pembentukan dan penyelenggaraan desa wisata
diharapkan dapat memberikan kepastian hukum agar
kebijakan pembangunan kepariwisataan di Daerah
menjadi lebih terarah, terencana, dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Prinsip Penyelenggaraan Desa Wisata
Bab III Penetapan Desa Wisata
Bab IV Pengembangan Desa Wisata
Bab V Kawasan Strategis Desa Wisata
Bab VI Kelembagaan Pengelolaan Desa Wisata
Bab VII Usaha Pariwisata Desa
Bab VIII Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab IX Hak, Tanggung Jawab dan Larangan
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Kerja Sama
Bab XII Koordinasi
Bab XIII Promosi Desa Wisata
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
Kebudayaan Kalimantan Timur mempunyai nilai yang tinggi dan luhur yang dilahirkan oleh leluhur dan tetap dilaksanakan oleh generasi penerus, perlu dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina. Pemajuan kebudayaan Kalimantan Timur merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada kebudayaan Kalimantan Timur dan pengembangannya. Ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan untuk merumuskan dan menetapkan Kebijakan Pemajuan Kebudayaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 87 Tahun 2021; Perpres No.16 Tahun 2018; Perpres No. 114 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Objek Pemajuan Kebudayaan; Pemajuan; Tugas dan Wewenang; Sistem Pengelolaan Data, Standarisasi, dan Sertifikasi; Lembaga Kebudayaan; Ekosistem Kebudayaan; Apresiasi Budaya; Penghargaan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2022
penyelenggaraan - kepariwasataan - dan - usaha - pariwasata
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2022/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional dan daerah.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkemban
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 26 Tahun 2007,UU No 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020,UU No 22 Tahun 2009,UU No 10 Tahun 2009,UU No 25 Tahun 2009,UU No 32 tahun 2009,UU No 11 Tahun 2010,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 33 Tahun 2014,UU No 24 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 50 Tahun 2011,peraturan pemerintah No 52 Tahun 2012,peraturan pemerintah No 110 Tahun 2015,peraturan pemerintah No 5 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 6 Tahun 2021,peraturan pemerintah NO 7 Tahun 2021,peraturan presiden No 63 Tahun 2014,peraturan presiden No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden No 76 Tahun 2021,peraturan presiden No 50 Tahun 2016,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri pariwisata No 1 Tahun 2016,peraturan menteri pariwisata No 10 Tahun 2018,peraturan daerah provinsi jawa barat No 15 Tahun 2015,peraturan daerah provinsi jawa barat No 15 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis NO 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 16 Tahun 2016,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Penyelenggaraan kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
39 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2022
Menimbang : a. bahwa desa wisata mempunyai peranan penting dalam
peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan
kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi
potensi ekonomi dan karakteristik daerah, mengangkat
dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat,
serta menjaga kelestarian lingkungan;
b. bahwa pemberdayaan desa wisata perlu didukung
dengan peningkatan kualitas sumber daya desa melalui
penetapan kebijakan, program, dan pendampingan oleh
pemerintah daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, kepastian
hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam
pengelolaan desa wisata, diperlukan pengaturan tentang
desa wisata;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ;4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengelola Desa Wisata; Pembentukan Dan Penetapan Desa Wisata; Pengembangan Desa Wisata; Pemberdayaan Masyarakat; Pendanaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Halaman: 13 hlm, Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Blora Tahun 2023-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Blora Tahun 2023-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Prinsip
Bab III Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Bab IV Strategi Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Bab V Pembangunan Perwilayahan Pariwisata Daerah
Bab VI Program Pembangunan Kepariwisataan
Bab VII Mekanisme Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
89 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2022
RENCANA - INDUK - PEMBANGUNAN - KEPARIWISATAAN - KABUPATEN - TASIKMALAYA - TAHUN - 2022 - 2032
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022-2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kab. Tasikmalaya Tahun 2022-2032.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 50 Tahun 2011; Perpres No. 64 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 26 Tahun 2022; Permen Pariwisata No. 10 Tahun 2016; Perda Prov Jabar No. 15 Tahun 2015; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pembangunan Industri Pariwisata, Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan, Perwilayahan Pariwisata Daerah, Pelaksanaan, Pengendalian, Peninjauan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Usaha Kepariwisataan Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa industri pariwisata di Kabupaten Tegal sangat
potensial menjadi industri strategis dan prospektif yang
menciptakan peluang usaha, penambahan lapangan
pekerjaan dan berkontribusi meningkatkan pendapatan
asli daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, perlu pengaturan dalam
penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha
kepariwisataan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah
Usaha Kepariwisataan Kabupaten Tegal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan BUMD usaha kepariwisataan, pendirian BUMD usaha kepariwisataan, kegiatan usaha, modal, organ BUMD usaha kepariwisataan, RUPS, komisaris, direksi, informasi pelaksanaan seleksi, pegawai, satuan pengawas intern, komite audit dan komute lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum dan privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
74 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat