Pemerintah Daerah melakukan Pembangunan Kepariwisataan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah meliputi: a. pengelolaan Daya Tarik Wisata; b. pengelolaan Destinasi Pariwisata; c. pengelolaan kawasan strategis Pariwisata; dan d. penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat