Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pesantren adalah bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional untuk mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan membentuk pribadi yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 ‘Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 30 (tiga puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pendirian Dan Penyelenggaraan; Dukungan Dan Fasilitasi; Penilaian Dan Perkembangan Pesantren; Pendanaan; Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi; Kerja Sama; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Pendidikan dan pembinaan Islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan. Untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan tentang pesantren. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pesantren
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021,
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pendirian Pesantren, Perencanaan Pengembangan Pesantren,Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Penyelenggaraan Pesantren,Pengelolaan Data dan Informasi, Pendanaan, Kerjasama, Partisipasi Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
17 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 5, TLD No. 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung dan memperkuat peran dan
kontribusi pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan,
fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di
Kabupaten Bandung Barat, diperlukan pengaturan untuk
memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi berdasarkan
tradisi dan kekhasannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2007; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 82 Tahun 2021; Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup fasilitasi penyelenggaraan pesantren, penyelenggaraan pesantren, tim fasilitasi penyelenggaraan, pendanaan, kerjasama dan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Pesantren, yang memberikan ruang bagi daerah untuk membantu memfasilitasi penyelenggaraan pesantren terbatas pada fasilitasi pendanaan penyelenggaraan pesantrendalam fungsi Pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk rekognisi, afirmasi dan fasilitasi, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2021; Perda Prov. Jawa Barat No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup yang memuat kewenangan Pemerintah Daerah dalam fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, Kebijakan Umum yang meliputi maksud dan tujuan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, dan arah kebijakan. Selain itu juga mengatur tentang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, penghargaan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah haji.
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada jemaah haji yang berasal dari Kabupaten Kotabaru secara aman,nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat dalam pelaksanaan ibadah haji; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Kotabaru sudah tidak sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah haji;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas pelayanan Jemaah Haji, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenmggaraan pelayanan Jemaah Haji;
3. Penunjang Penyelenggartaan Ibadah Haji;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Pendanaan;
7. Ketentuan Lain-Lain; dan
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah untuk
mencetak generasi penerus bangsa dalam rangka
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas,
berkarakter, beriman, bertakwa dan berakhlak mulia;
bahwa untuk mendukung Pesantren dalam
menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah
dan fungsi pemberdayaan masyarakat agar dapat
mengakomodasi perkembangan yang ada sesuai dengan
kebutuhan masyarakat, maka diperlukan peran
Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pengembangan
Pesantren sesuai dengan kewenangannya; bahwa agar dalam pelaksanaan fasilitasi pengembangan
pesantren di daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan
perkembangan, maka diperlukan pedoman
pengaturannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun
2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Bab III Pelaksana
Bab IV Partisipasi Masyarakat
Bab V Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Bab VI Pendanaan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, yang mama salah satu ketentuannya telah mengatur mengenai ketertiban beribadah,khususnya pelaksanaan ibadah pada bulan ramadhan , maka dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, perlu melakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2007 tentang harangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2007 tentang Iarangan Kegiatan Pada Bulan Ranadhan.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2007 tentang Iarangan Kegiatan Pada Bulan Ranadhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 No.4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah pendidikan di Daerah untuk membina generasi penerus bangsa dan masyarakat dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. bahwa keberadaan Pesantren di Daerah mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional dan Daerah;
c. bahwa Undang-Undang yang mengatur tentang Pesantren telah memberikan dasar kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup pengaturan Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. hak, tanggung jawab Pesantren;
c. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi dakwah;
d. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan;
e. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat;
f. koordinasi;
g. kerjasama;
h. prosedur pemberian fasilitasi pengembangan Pesantren;
i. monitoring dan evaluasi;
j. partisipasi masyarakat; dan
k. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. NO. 2022/115, LL PROV MALUKU : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintahan Provinsi merupakan bagian dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga ikut bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, masyarakat Maluku terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi yang mempunyai potensi terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah menghadapi terjadinya konflik sosial. Berdasarkan pertimbangan maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 195; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud, dan ruang lingkup, peran pemerintah provinsi, peran serta masyarakat; kelembagan; pendanaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan umum masyarakat; bahwa hasil pengumpulan zakat, infak, sedekah merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya mengatasi masalah kemiskinan; bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan fasilitasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat terus dikembangkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Fasilitasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Potensi dan Pengumpulan
Bab III Peran Pemerintah Daerah
Bab IV Peran Serta Masyarakat
Bab V Penghargaan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat