Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Fasilitasi Fungsi Pondok Pesantren Bab III Koordinasi dan Komunikasi Bab IV Sinergi dan Kerja Sama Bab V Monitoring dan Evaluasi Bab VI Pembiayaan Bab VII Partisipasi Masyarakat Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat