perda - MENGUBAH UNTUK KEDELAPAN KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TENTANG PAJAK REKLAME
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.1981/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pajak Reklame- tanggal 17-12-1953 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 20-3-1954 (Tambahan Seri C Nr.9) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1975. diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1977 Seri A Nr.1, kini sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah lagi
Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No.11/Drt Tahun 1957; Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Daorah Kebupaten Kebumen tanggal 22-9-1953 Peraturan Daerah Kebupaten Kebumen tanggal 17-12-1953 (Tambah an Seri C Nr.9)
Mengubah Untuk Ke Delapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pajak Ijin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 1981.
2
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
1980
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.1981/NO.04
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut Perikanan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan tata Kerjá Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1980, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1975; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 179 Tahun 1976; Instruksi Menteri Dalam Negeri 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Tata Tertib Dewan Porwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-lain, Aturan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 1981.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1980
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pajak Reklame tanggal 17-12-1953 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 20-3-1954 (Tambahan Seri C No.9) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1975 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1977 Seri A Nr.1, kini sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehignga perlu diubah lagi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang No.11/Drt Tahun 1957; Undang-undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 17-12-1953
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Mengubah Untuk Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pajak Reklame. Ketentuan dalam Sebutan "Dewan Pemerintah Daerah" harus dibaca "Bupati Kapala Daerah Tingkat II Kebumen", Pasal 2 ayat 1 huruf h, i dan ayat 2 huruf a, b diubah, Pasal 6 ayat 1 diubah, PAsal 7 ayat 5 diubah, Pasal 3 ayat 1 diubah, PAsal 5 ayat 2 diubah, Pasal 9 ayat 2 diubah, Pasal 9 ayat 1 diubah, pasal 10 ayat 2 diubah, Pasal 7 diubah, Pasal 17 ayat 1 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 1981.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1981 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 9 Tahun 1977 Tentang: Pelaksanaan Undang-Undang Gangguan
ABSTRAK:
bahwa kemajuan dibidang Teknologi dan berkembangnya usaha dibidang Ekonomi yang
demikian pesatnya, maka perlu pengenaan izin
perusahaan disesuaikan. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
No. 9 Tahun 1977 disabkan oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan
surat Keputusan tanggal 21 Juli 1977 No Huk. 042/ P / 1977, diundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 1 Tahun 1977 perlu diadakan perubahan disesuaikan dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun I 950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Gangguan ( Hinder Ordonantie
Stbl. 1926 Nomor 226 ) sebagaimana telah
diubah dan ditambah terakhir dengan Stbl.
1940 Nomor 450.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Besarnya tarif yang dikenakan disesuaikan dengan golongan yang telah ditetapkan. Pengenaan biaya administrasi dalam mendaftarkan izin perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1981.
Peraturan Daerah Nomor: 9 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Undang-undang gangguan diubah
4 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1980/Seri B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Timbangan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa pada umumnya di pasar-pasar ternak berlaku kebiasan untuk menentukan harga didasarkan taksiran berat oleh pihak-pihak yang bersangkutan; Bahwa perlu diambil langkah-langkah untuk menghindarkan kemungkinan timbulnya kerugian antara pihak-pihak yang bersangkutan dalam tata niaga ternak didalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; Bahwa agar maksud tersebut diatas dapat dicapai dengan sebaikbaiknya, dipandang perlu Pemerintah Daerah menyediakan timbangan ternak yang penggunaannya diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt Tahun 1957; Undang-undang No. 6 Tahun 1967;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, bea timbangan ternak serta pengawasan terkait Bea Timbangan Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1980.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 04 Tahun 1980
perda - MENGUBAH UNTUK KE DELAPAN KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TENTANG PAJAK IJIN
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.1980/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Ke Delapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pajak Ijin
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pajak Ijin tanggal 21-2-1952 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 10-12-1952 (Tambahan Seri. Ke. 12) Sebagaimana telah diubah terakhir dongon Peraturan Daerah Nomor a Tehun 1975 diundangkan pada tanggal 7-6-1977 dimuat dalom Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1977 Ser. A Nomor 3, kind, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah lagi
Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No.11/Drt Tahun 1957; Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Daorah Kebupaten Kebumen tanggal 22-9-1953 Peraturan Daorah Kebupaten Kebumen tanggal 22-9-1953 (Tambah an Seri C Fo.28)
Mengubah Untuk Ke Delapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pajak Ijin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 1981.
2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1980
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
1980
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.1981/NO.03
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut Perikanan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan tata Kerjá Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1980, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1951; Keputusan Presiden R.I. Nomr 19 Tahun 1968; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1980 tanggal 23 Januari 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Tata Tertib Dewan Porwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-lain, Aturan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1981.
31 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1980
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Ke Delapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Pajak Ijin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pajak Ijin tanggal 21-8-1952 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 10-12-1952 (Tambahan Seri No.12) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1975 diundangkan pada tanggal 7-6-1977 dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1977 Seri A Nomor 3, kini sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah lagi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang No.11/Drt Tahun 1957; Undang-undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 21-8-1953
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Mengubah Untuk Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Pajak Ijin. Ketentuan dalam sebutan "Dewan Pemerintah Kabupaten" harus dibaca "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen", Pasal 3 sub a dan sub b masing-masing harus dibaca "Rp.4000,- (empatribu rupiah) dan Rp.3000,- (tigaribu rupiah)"
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 1981.
Ketentuan dalam sebutan "Dewan Pemerintah Kabupaten" harus dibaca "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen", Pasal 3 sub a dan sub b masing-masing harus dibaca "Rp.4000,- (empatribu rupiah) dan Rp.3000,- (tigaribu rupiah)"
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 03 Tahun 1980
perda - MENGUBAH UNTUK KESEPULUH KALI PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN KABUPATEN KEBUMEN
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.1981No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Kesepuluh Kali Pemungutan Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daorah Kabupaten Kebumen tanggal 22-9-1953 ten- tang Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen, diundangkan dalam Lem baran Propinsi Jawa Tengah tanggal 28-12-1953 (Tambahan Seri C- No.28) sebagaimana tonh diubah dan ditambah terakhir dengan Por aturan Daerah tanggal 17-2-1975 Nomor 2 Tahun 1975 diundangkan- pada tanggal 22-2-1976 dimuat dalam Lombaran Propinsi Jawa Te ngah Tahun 1976 Seri C No.17, kini sudah tidak sesuai dengan porkembangan keadaan sehingga perlu diubah lagi
Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No.11/Drt Tahun 1957; Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Daorah Kebupaten Kebumen tanggal 22-9-1953 Peraturan Daorah Kebupaten Kebumen tanggal 22-9-1953 (Tambah an Seri C Fo.28)
Penetapan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1981.
2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1980
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Kesepuluh Kali Pemungutan Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 22-9-1953 tentang Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 28-12-1953 (Tambahan Seri C-No. 28) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 17-2-1975 Nomor 2 Tahun 1975 diundangkan pada tanggal 22-2-1976 dimuat dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah Tahun 1976 Seri C No.17, kini sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah lagi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 11/Drt Tahun 1957; Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 22-9-1953
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Mengubah Untuk Kesepuluh Kali Pemungutan Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen. Ketentuan Sebutan "Dewan Pemerintah Daerah" Dibaca "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen", Pasal 4 ayat 1 huruf c diubah, Pasal 13 harus dibaca "Pengawasan dipatuhinya Peraturan Daerah ini ditugaskan juga kepada Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dan petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pejabat tersebut dimuka"
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1981.
Ketentuan Sebutan "Dewan Pemerintah Daerah" Dibaca "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen", Pasal 4 ayat 1 huruf c diubah, Pasal 13 harus dibaca "Pengawasan dipatuhinya Peraturan Daerah ini ditugaskan juga kepada Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dan petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pejabat tersebut dimuka"
2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat