Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Mengubah Untuk Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pajak Reklame. Ketentuan dalam Sebutan "Dewan Pemerintah Daerah" harus dibaca "Bupati Kapala Daerah Tingkat II Kebumen", Pasal 2 ayat 1 huruf h, i dan ayat 2 huruf a, b diubah, Pasal 6 ayat 1 diubah, PAsal 7 ayat 5 diubah, Pasal 3 ayat 1 diubah, PAsal 5 ayat 2 diubah, Pasal 9 ayat 2 diubah, Pasal 9 ayat 1 diubah, pasal 10 ayat 2 diubah, Pasal 7 diubah, Pasal 17 ayat 1 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat