Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1980

Mengubah Untuk Ke Delapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Pajak Ijin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Mengubah Untuk Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Pajak Ijin. Ketentuan dalam sebutan "Dewan Pemerintah Kabupaten" harus dibaca "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen", Pasal 3 sub a dan sub b masing-masing harus dibaca "Rp.4000,- (empatribu rupiah) dan Rp.3000,- (tigaribu rupiah)"

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1980 tentang Mengubah Untuk Ke Delapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Pajak Ijin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
08 Juli 1980
Tanggal Pengundangan
22 Juni 1981
Tanggal Berlaku
23 Juni 1981
Sumber
LD.1981/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan