Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Mengubah Untuk Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Pajak Ijin. Ketentuan dalam sebutan "Dewan Pemerintah Kabupaten" harus dibaca "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen", Pasal 3 sub a dan sub b masing-masing harus dibaca "Rp.4000,- (empatribu rupiah) dan Rp.3000,- (tigaribu rupiah)"
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat