Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1980

Mengubah Untuk Kesepuluh Kali Pemungutan Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Mengubah Untuk Kesepuluh Kali Pemungutan Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen. Ketentuan Sebutan "Dewan Pemerintah Daerah" Dibaca "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen", Pasal 4 ayat 1 huruf c diubah, Pasal 13 harus dibaca "Pengawasan dipatuhinya Peraturan Daerah ini ditugaskan juga kepada Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dan petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pejabat tersebut dimuka"

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1980 tentang Mengubah Untuk Kesepuluh Kali Pemungutan Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
08 Juli 1980
Tanggal Pengundangan
30 Maret 1981
Tanggal Berlaku
30 Maret 1981
Sumber
LD.1981/NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan