Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Mengubah Untuk Kesepuluh Kali Pemungutan Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen. Ketentuan Sebutan "Dewan Pemerintah Daerah" Dibaca "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen", Pasal 4 ayat 1 huruf c diubah, Pasal 13 harus dibaca "Pengawasan dipatuhinya Peraturan Daerah ini ditugaskan juga kepada Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dan petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pejabat tersebut dimuka"
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat