Hukum Acara dan PeradilanPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Diubah dengan :
Peraturan MK No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 4, mkri.id : 23 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2015.
mahkamah konstitusi - hukum acara - tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
2020
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 4, www.mkri.id: 7 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan MK No. 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah bahwa Peraturan MK No. 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Peraturan MK yang baru; bahwa UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dasar hukum peraturan MK No. 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 dibentuk untuk memperbarui peraturan mengenai penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang diatur oleh Peraturan MK No. 2 Tahun 2020, yang mana Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 mengatur mengenai penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan yang berpedoman pada tahapan, kegiatan, dan jadwal.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di
Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini daitur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas-Asas' Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penganggaran dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; Koordinasi; Kerja Sama; Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan serta dalam rangka menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan dan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Daerah membentuk Peraturan Daerah dan peraturan teknis serta penetapan turunannya, yang disusun berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan; bahwa produk hukum daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya, pengaturannya masih bersifat umum sehingga perlu disusun peraturan yang lebih teknis sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6 UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 59 Tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk produk hukum daerah yang terdiri dari peraturan dan penetapan. Diatur juga mengenai perencanaan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan, penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi dan penggandaan, teknik penyusunan produk hukum daerah dan partisipasi masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
92 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa mewujudkan kepastian dan penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan di daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
bahwa untuk mendukung upaya penegakan peraturan perundang-undangan, perlu diangkat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
bahwa agar penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat bekerja secara optimal diperlukan pengaturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Yang Berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang;
4. Hak Dan Kewajiban;
5. Pengangkatan, Mutasi, Dan Pemberhentian;
6. Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji;
7. Kode Etik;
8. Kartu Tanda Pengenal;
9. Pendidikan Dan Pelatihan;
10. Sekretariat Ppns;
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Pembiayaan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
16 halaman
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHukum Acara dan PeradilanKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
Ketentuan Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 dan Lampiran Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan produk hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk Hukum merupakan landasanhukumdalampenyelenggaraan Pemerintahan Daerah,sehingga dalampebentukannya harus selarasdengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; untuk mewujudkan pembentukan produkhukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik danberkualitas,perludiatur mengenai perencanaan, persiapan, perumusan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
Dasar Hukum: 1, Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
48 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat