Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk produk hukum daerah yang terdiri dari peraturan dan penetapan. Diatur juga mengenai perencanaan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan, penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi dan penggandaan, teknik penyusunan produk hukum daerah dan partisipasi masyarakat,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat