Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Reklame dan Pengelolaan Titik Lokasi Reklame sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dicabut, serta guna untuk mewujudkan Penyelenggaraan Reklame yang terencana dan terpadu, dan yang dapat dipertanggungjawabkan memerlukan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan yang berkelanjutan agar nilai etika, estetika dan nilai hukum dan nilai budaya tercermin dalam suatu Reklame, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Reklame yang meliputi sebagai berikut, Perda Pajak Reklame menyebutkan Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame, sedangkan Perda Reklame masih mengaturan mengenai konsesi yang tidak dikenal dalam Pajak Reklame. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 286 ayat (2) UU NO. 23 TAHUN 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam Undang-undang. Konsesi juga tidak dikenal dalam administrasi penatausahaan keuangan Daerah. Oleh sebab itu pemungutan konsesi ini menimbulkan permasalahan hukum terkait penatausahaan dan pelaksanaannya. Pengaturan Perda Reklame memang berkaitan dengan Pajak Reklame, namun tidak semata mata pada aspek Pajaknya, lebih kepada aspek isi substansi Reklame, pengelolaan, penempatan, pembinaan, pengawasan dan penertibannya. Sehingga ruang lingkup Perda Reklame seharusnya lebih komprehensif dan mengikuti perkembangan keadaan. Perda Reklame Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2022 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Bahwa layanan informasi yang berkualitas di daerah diperlukan guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan badan publik dalam penyelenggaraan layanan informasi yang professional, terbuka, beretika dan nondiskriminasi, sehingga untuk mewujudkan layanan informasi publik diperlukan pedoman yang memberikan arahan untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan Informasi di daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 3 Tahun 2017; Permenkominfo No. 8 Tahun 2019; Perkominfo No. 1 Tahun 2017; Perkominfo No. 1 Tahun 2018; Perkominfo No. 1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, ruang lingkup, pelaksana layanan informasi publik yang terdiri dari badan publik, kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi, DDIP, RPID, SIDP, LLID, SOP PPID. Selain itu juga mengatur tentang PPID Desa, hak, kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, informasi yang wajib disediakan, diumumkan dan dikecualikan, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, komisi informasi daerah, keberatan dan sengketa informasi, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik ; masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sepanjang informasi publik yang hendak diperolehnya tersebut bukan informasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk diberikan, atau diumumkan kepada masyarakat,karena jika diberikan atau diumumkan akan membahayakan kepadakepentingan publik atau meresahkan kehidupan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
6. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
MENGATUR TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
35 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Berita, Pariwara dan Liputan Pada Media Cetak, Portal Berita Melalui Media Online, Televisi Dan Radio Di Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih efektif dan efisiennya pelaksanaan penulisan serta penyiaran berita dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas informasi pers dan untuk menyebarluaskan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu ditetapkan pemberian insentif berita, pariwara dan liputan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 40 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang No. 57 Tahun 2021
Standar biaya pemberian insentif berita, pariwara dan liputan pada media cetak, portal berita melalui media online, televisi dan radio di Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022 adalah satuan biaya berupa indeks besaran yang ditetapkan untuk dijadikan acuan dalam pemberian insentif berita, pariwara dan liputan pada media cetak, portal berita melalui media online, televisi dan radio bagi wartawan/pers membuat atau menyiarkan berita kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Padang Panjang dan memberikan citra positif di Kota Padang Panjang selama Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kopi Tahu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat realisasi program
kegiatan pembangunan dan menampung aspirasi
masyarakat perlu adanya fasilitasi komunikasi secara
tatap muka antara pemerintah daerah dengan
masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi
komunikasi dialogis perlu adanya kegiatan kopi tahu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Kopi Tahu;
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun
2013; Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi
Pemberdayaan Masyarakat
mengatur Kegiatan Kopi Tahu yang dilaksanakan dengan maksud untuk membangun
dan menjalin komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan
masyarakat di tingkat kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan; bahwa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame guna mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan antara aspek etika, aspek estetika kota, aspek sosial budaya, aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan, aspek kepastian hukum, aspek kemanfaaatan dan aspek pendapatan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan, jenis reklame, penyelenggara reklame, perizinan, jaminan pembongkaran reklame, penataan, pengendalian, pengawsan dan penertiban reklame, peran serta masyarakat, larangan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab Pasuruan Tahun 2010 No 5 TLD No 225
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pasuruan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat