Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan, jenis reklame, penyelenggara reklame, perizinan, jaminan pembongkaran reklame, penataan, pengendalian, pengawsan dan penertiban reklame, peran serta masyarakat, larangan, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat