Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 72, LN.2021/No.172, jdih.setneg.go.id : 23 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur antara lain mengenai: 1) strategi nasional percepatan penurunan stunting; 2) penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; 3) koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; 4) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan 5) pendanaan. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pelaksanaan percepatan penurunan stunting meliputi kelompok sasaran: remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 25, LN.2021/No.96, jdih.setkab.go.id : 7 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Perpres tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002.
Perpres ini mengatur mengenai kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang terdiri atas dokumen nasional kebijakan KLA dan rencana aksi nasional penyelenggaraan KLA. Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA dan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Dalam Perpres ini juga diatur mengenai peran serta masyarakat, media massa, dan dunia usaha yang berperan dalam penyelenggaraan KLA. Peran masyarakat tersebut dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
PELAYANAN KESEHATAN - IBU HAMIL - PERSALINAN - JAMINAN PERSALINAN
2022
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Inpres ini menginstruksikan kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, para gubernur, para bupati/walikota, dan Direksi BPJS Kesehatan.
Inpres ini berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
Pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inpres ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan serta memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan, maka ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini menginstruksikan kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Agama; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Sosial; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri PPN/Kepala Bappenas; Menteri Koperasi dan UKM; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kepala BKKBN; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.
Inpres ini berisi instruksi untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas melalui beberapa cara. Penetapan kebijakan dan pengambilan langkah-langkah dalam meningkatkan kualitas keluarga dilaksanakan secara terintegrasi dan konvergen sebagaimana tercantum dalam Inpres ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Pendanaan pelaksanaan Inpres ini dibebankan pada APBN, APBD, APB Desa, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional;
Dasar Hukum Instruksi Presiden ini adalah : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang 1945; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-undangan Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undangan Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undangan Nomor 25 Tahun 2000
Melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing; Memperhatikan secara sungguh-sungguh Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional sebagaimana terlampir dalam Instruksi Presiden ini sebagai acuan dalam melaksanakan pengarusutamaan gender;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyelenggaraan Pembinaan Kualitas Anak
ABSTRAK:
Untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam pembinaan anak, maka penyelenggaraan pembinaan kualitas anak oleh orang tua, masyarakat dan pemerintah perlu lebih dikoordinasikan secara terpadu.
Dasr hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994.
Inpres ini mengatur mengenai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan, program dan kegiatan dalam rangka
pembinaan kualitas anak secara nasional dan terpadu. Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan kualitas anak.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 1997.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Program Makanan Tambahan Anak Sekolah
ABSTRAK:
Mendukung Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun melalui peningkatan gizi dan kesehatan siswa Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) negeri dan swasta perlu diselenggarakan program khusus.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994; dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994.
Inpres ini mengatur mengenai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur perencanaan dan pemantauan pelaksanaan Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) di tingkat Pusat, bersama-sama Menteri terkait menyusun panduan sebagai pedoman
umum dalam pengelolaan PMT-AS, dan bersama-sama Menteri terkait mengadakan evaluasi tahunan yang menyeluruh dan terpadu terhadap pelaksanaan PMT-AS. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama-sama Menteri Agama membuat petunjuk teknis pelaksanaan PMT-AS di sekolah dan membuat petunjuk teknis untuk memantau kemajuan dan perkembangan anak terutama minat dan prestasi belajar siswa peserta PMT-AS. Semua instansi terkait agar melaksanakan PMT-AS sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1997.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak
ABSTRAK:
Perabinaan kesejahteraan anak dan usaha-usaha peningkatannya merupakan bagian yang sangat penting artinya bagi kelangsungan pelaksanaan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979.
Inpres ini mengatur mengenai pengkgkoordinasian perumusan kebijakan program dan rencana kegiatan pembinaan kesejahteraan anak secara nasional dan terpadu, serta mengendalikan pelaksanaannya yang secara fungsional dilakukan oleh Departernen den lembaga baik secara sendiri maupun bersama-sama masyarakat. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kebijakan, program dan rencana kegiatan tersebut , memberi petunjuk kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk membentuk Panitia Pembinaan Kesejahteraan Anak Tingkat Daerah yang keanggotaannya terdiri dari Gubernur dan pejabat-pejabat lain di daerah yang bersangkutan. Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi ini secara berkala kepada Presiden.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1989.
Lampiran file: 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat