Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1989

Pembinaan Kesejahteraan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai pengkgkoordinasian perumusan kebijakan program dan rencana kegiatan pembinaan kesejahteraan anak secara nasional dan terpadu, serta mengendalikan pelaksanaannya yang secara fungsional dilakukan oleh Departernen den lembaga baik secara sendiri maupun bersama-sama masyarakat. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kebijakan, program dan rencana kegiatan tersebut , memberi petunjuk kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk membentuk Panitia Pembinaan Kesejahteraan Anak Tingkat Daerah yang keanggotaannya terdiri dari Gubernur dan pejabat-pejabat lain di daerah yang bersangkutan. Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi ini secara berkala kepada Presiden.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1989
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Maret 1989
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Maret 1989
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan