Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1997

Penyelenggaraan Pembinaan Kualitas Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan, program dan kegiatan dalam rangka pembinaan kualitas anak secara nasional dan terpadu. Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan kualitas anak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Kualitas Anak
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Februari 1997
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Februari 1997
Sumber
jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 72 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan