PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 471 peraturan dalam 0,003 detik

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1999
• Berlaku mulai 25 tahun yang lalu
Partai Politik dan Pemilu Ketatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Mencabut
  1. UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum
Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1996
• Berlaku mulai 28 tahun yang lalu
Teritorial Indonesia Ketatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Mencabut ketentuan mengenai pembentukan badan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3)
Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1987
• Berlaku mulai 37 tahun yang lalu
Ketatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1985
• Berlaku mulai 39 tahun yang lalu
Ketatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum
Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1983
• Berlaku mulai 41 tahun yang lalu
Teritorial Indonesia Ketatanegaraan, Kenegaraan
Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1980
• Berlaku mulai 44 tahun yang lalu
Ketatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1973
• Berlaku mulai 51 tahun yang lalu
Teritorial Indonesia Ketatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1972
• Berlaku mulai 52 tahun yang lalu
Ketatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Mengubah
  1. UU No. 13 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang
  2. UU No. 24 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa
  3. UU No. 23 Tahun 1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang
  4. UU No. 14 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang "Jalasena"
  5. UU No. 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa
  6. UU No. 14 Tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
  7. UU No. 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang
  8. UU No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1971
• Berlaku mulai 53 tahun yang lalu
Ketatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Diubah dengan
  1. UU No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1962
• Berlaku mulai 62 tahun yang lalu
Pertahanan dan Keamanan, Militer Ketatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Menetapkan
  1. PERPU No. 3 Tahun 1962 tentang Penerimaan Dan Penggunaan Warga-Negara Asing Yang Dengan Sukarela Turut-Serta Dalam Perjuangan Pembebasan Irian Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan