Landas Kontinen
2023
Undang-undang (UU) NO. 16, LN.2023/No.65, TLN No.6874, jdih.setneg.go.id: 28 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Landas Kontinen
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pembangunan nasional yang berdasarkan wawasan nusantara, perlu memantapkan landasan hukum untuk melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di landas kontinen demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 1985.
- UU ini mengatur mengenai landas kontinen Indonesia. Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial Indonesia, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepian kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut atau sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter, atau berdasarkan perjanjian internasional dengan negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia. Batas landas kontinen terdiri atas batas terluar landas kontinen dan batas landas kontinen dengan negara lain.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2994), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 39 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 28, penjelasan hlm 29 sd 39)
|