Pengelolaan Keuangan Negara / Daerah Piutang, Utang, dan Hibah Negara / Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Proses Bisnis
2011
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 47
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Hibah/Bantuan Sosial/Bantuan Keuangan
ABSTRAK: |
- bahwa PERGUB No. 29 Th. 2009 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini dan berdasarkan Pasal 133 ayat (3) PERMENDAGRI No. 13 Th. 2006 stdd PEMENDAGRI No. 59 Th. 2007, maka perlu menetapkan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 8 Th. 1985; UU No. 17 Th. 2003; UU No. 1 Th. 2004; UU No. 10 Th. 2004; UU No. 15 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Th. 2005; UU No. 33 th. 2004; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 2 Th. 2008; PP No. 58 Th. 2005; PP No. 6 Th. 2006 stdd PP No. 38 Th. 2008; PP No. 8 Th. 2006; PP No. 39 Th. 2007; PP No. 50 Th. 2007; PERPRES No. 54 Th. 2010; PERMENDAGRI No. 13 Th. 2006 stdd PERMENDAGRI No. 59 Th. 2007; PMK No. 168/PMK.07/2008; PMK No. 40/PMK.05/2009; PERMENDAGRI No. 24 Th. 2009; PERDA No. 5 Th. 2007; PERDA No. 10 Th. 2008; PERGUB No. 37 Th. 2011.
- PERGUB ini mengatur mengenai Pengalokasian; Pemberian; Mekanisme; Laporan dan Pertanggungjawaban; Audit; Pengawasan; Larangan; serta Pembiayaan pelaksanaan Belanja Hibah/Bantuan Sosial/Bantuan Keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi PERGUB No. 29 Th. 2009; PERGUB No. 181 Th. 2009; dan Keputusan Gubernur No. 492 Th. 2009
- 34 Hal.
|