Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 406 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan Dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai perubahan ketentuan ayat (2) Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2014

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 406 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan Dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
406
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72303
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PROSES BISNIS
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mengubah :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 271 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan Dan Non Perizinan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan