Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2011

Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Hibah/Bantuan Sosial/Bantuan Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Pengalokasian; Pemberian; Mekanisme; Laporan dan Pertanggungjawaban; Audit; Pengawasan; Larangan; serta Pembiayaan pelaksanaan Belanja Hibah/Bantuan Sosial/Bantuan Keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Hibah/Bantuan Sosial/Bantuan Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
26 April 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 47
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PROSES BISNIS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 181 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

  2. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

  3. Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan