PEMBERIAN-INSENTIF-FISKAL-KEPADA-PELAKU-USAHA-HIBURAN-DISKOTEK-KARAOKE-KELAB-MALAM-BAR-DAN-MANDI-UAP/SPA
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, SERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBERIAN INSENTIF FISKAL KEPADA PELAKU USAHA HIBURAN DISKOTEK,KARAOKE, KELAB MALAM, BAR DAN MANDI UAP/SPA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di daerah, mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi,erta mendukung kebijakan daerah dalam mencapai
program prioritas daerah, dipandang perlu memberikan insentif fiskal dibidang pajak daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Fiskal
Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023
- Ketentuan Umum,Besaran Tarif,Insentif Fiskal Pajak Daerah,Peraturan Bupati
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
- -
- -
- 6 Halaman
|