Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, SERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBERIAN INSENTIF FISKAL KEPADA PELAKU USAHA HIBURAN DISKOTEK,KARAOKE, KELAB MALAM, BAR DAN MANDI UAP/SPA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di daerah, mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi,erta mendukung kebijakan daerah dalam mencapai
program prioritas daerah, dipandang perlu memberikan insentif fiskal dibidang pajak daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Fiskal
Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Besaran Tarif,Insentif Fiskal Pajak Daerah,Peraturan Bupati
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
bahwa satu data geospasial merupakan bagian penting dari implementasi Satu Data Kabupaten Purbalingga
yang diperlukan untuk mendukung perencanaan dan pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Informasi Geospasial berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur hal-hal tentang penyelenggaraan informasi geospasial (IG), yang meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, jaringan IG Daerah dan simpul jaringan IG Daerah, pengelolaan Data Geospasial (DG), pengumpulan DG Daerah, pengolahan DG Daerah dan IG Daerah, penggunaan IG, koordinasi dan sinkronisasi, kerja sama, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sumber daya manusia dan pembiayaan penyelenggaraan IG Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi
termasuk informasi geospasial dalam rangka pengembangan
pribadi dan lingkungan sosialnya sebagaimana amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa informasi geospasial diperlukan sebagai sistem
pendukung pengambilan kebijakan dalam rangka
mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial,
budaya dan sektor lainnya; bahwa agar penyelenggaraan informasi geospasial
menghasilkan data yang akurat, lengkap, terintegrasi dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diperlukan
dasar hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Informasi Geospasial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Simpul Jaringan, Pengelolaan iG, Pelaksanaan Penyelenggaraan IG, Koordinasi dan Sinkronisasi, Sinergisitas, Peran Serta dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan informasi geospasial perlu
dilaksanakan secara akurat, mutakhir, terintegrasi,
lengkap, akuntabel, dinamis, handal, sahih, mudah diakses
dan berkelanjutan; bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai
dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu
mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang
informasi geospasial di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Informasi Geospasial, Informasi Geospasial Tematik
diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, atau setiap orang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Informasi
Geospasial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaran IG, Kegiatan Penyelenggaraan IG, Koordinasi dan Sinkronisasi, Kerja Sama, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa satu data geospasial merupakan bagian penting
dari implementasi satu data Kabupaten Wonogiri yang
diperlukan untuk mendukung perencanaan dan
pembangunan daerah; bahwa pengelolaan satu data geospasial memerlukan
kelembagaan dan regulasi yang terpadu dalam Jaringan
Informasi Geospasial Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan PasaJ 45 ayat (4) Undang
Undang Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Informasi
GeospasiaJ menyatakan bahwa Jaringan Informasi
Geospasial Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
dan diintegrasikan dengan jaringan informasi geospasial
pusat oleh Badan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jaringan lnformasi Geospasial
Daerah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Penyelenggaraan, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data Spasial, Sumber Daya, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
bahwa satu data geospasial merupakan bagian penting dari
implementasi Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten
Demak yang diperlukan untuk mendukung Perencanaan
dan Pembangunan Daerah; bahwa pengelolaan satu data geospasial memerlukan
kelembagaan dan regulasi yang terpadu dalam Jaringan
Informasi Geospasial Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial, Jaringan Informasi Geospasial Daerah
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan diintegrasikan
dengan Jaringan Informasi Geospasial Pusat Lembaga
pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Geospasial Dasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 12 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan JIGD, Sinergitas, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bahwa untuk memberikan kemudahan dalam
berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial dan dalam rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 ten tang lnformasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, dipandang perlu mewujudkan Penyelenggaraan Jaringan lnformasi Geospasial Daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang terintegrasi dalam suatu jaringan nasional;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 4 Tahun 2011; UU No 82 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan lnformasi Geospasial No 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 12 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 30 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Selatan No 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan, kelembagaan, infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data, sumber daya manusia, peran serta masyarakat, dunia usaha dan lembaga non pemerintah, kerja sama, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 133 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Geopark Bayah Dome
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan geopark Bayah dome telah diatur dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 133 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Geopark Bayah Dome sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 133 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Geopark Bayah Dome; bahwa terdapat perubahan pada alokasi anggaran Pengelolaan Geopark Bayah Dome, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 133 Tahun 2020.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 48 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2021; Perpres No. 9 Tahun 2019; Permenparekraf/Baparekraf No. 2 Tahun 2020; Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014; Perda Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2016; Perbup Lebak No. 133 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 133 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Geopark Bayah Dome.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati ini mengubah sebagian Peraturan Bupati Lebak Nomor 133 Tahun 2020
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2022/No.81 Seri E No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang jaringan Informasi Geospasial Nasional dan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, pengelolaan IG daerah, sinkronisasi data, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sumber daya manusia, pembiayaan, ketentuan lain terkait penyelenggaraan informasi geospasial daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan data yang akurat dan mudah diakses; bahwa dalam rangka memberikan kemudahan memperoleh layanan data dan informasi geospasial guna mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial; bahwa dalam rangka kepastian hukum, perlu disusun pedoman pengelolaan data geospasial dan informasi geospasial daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Simpul Jaringan Informasi Daerah, pengelolaan dan penyebarluasan, pelaporan dan pengawasan penyelenggaraan Informasi Geospasial Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat