Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur hal-hal tentang penyelenggaraan informasi geospasial (IG), yang meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, jaringan IG Daerah dan simpul jaringan IG Daerah, pengelolaan Data Geospasial (DG), pengumpulan DG Daerah, pengolahan DG Daerah dan IG Daerah, penggunaan IG, koordinasi dan sinkronisasi, kerja sama, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sumber daya manusia dan pembiayaan penyelenggaraan IG Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat