Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 46 Tahun 2023

Penyelenggaraan Informasi Geospasial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur hal-hal tentang penyelenggaraan informasi geospasial (IG), yang meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, jaringan IG Daerah dan simpul jaringan IG Daerah, pengelolaan Data Geospasial (DG), pengumpulan DG Daerah, pengolahan DG Daerah dan IG Daerah, penggunaan IG, koordinasi dan sinkronisasi, kerja sama, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sumber daya manusia dan pembiayaan penyelenggaraan IG Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 46 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
28 April 2023
Tanggal Pengundangan
28 April 2023
Tanggal Berlaku
28 April 2023
Sumber
LD.2023/NO.46
Subjek
GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan