Rencana Tata Ruang - Kawasan Strategis Nasional - Ibu Kota Nusantara - Tahun 2022-2024
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 64, LN.2022/No.104, jdih.setneg.go.id: 202 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
- Perpres ini mengatur mengenai: cakupan kawasan strategis nasional ibu kota nusantara; peran dan fungsi rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; rencana struktur ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; rencana pola ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; kawasan strategis pada Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; arahan pemanfaatan ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; pengelolaan Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; dan jangka waktu dan peninjauan kembali Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
- Kawasan Strategis Nasional (KSN) lbu Kota Nusantara (IKN) merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN), Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN), dan perairan pesisir IKN.
- Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara berperan sebagai operasionalisasi Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara.
- Lampiran: 17 berkas.
|