bahwa
Prostitusi
adalah merupakan suatu Perbuatan yang
bertentangan dengan Norma Agama dan Kesusilaan yang berdampak
Negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa dalam upaya menertibkan dan melestarikan nilai-nilai luhur
budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka
pengendalian dan pengawasan terhadap praktek-praktek Prostitusi
di Kabupaten dipandang perlu menerbitkan suatu ketentuan yang
mengatur tentang Prostitusi;bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indamayu Nomor 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan larangan, ketentuan penindakan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 1999.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi pada instansi daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V KEPEGAWAIAN DAN JABATAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 61)
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penguatan Program Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menurunkan laju pertumbuhan penduduk dan mewujudkan keluarga berkualitas di Provinsi Nusa Tenggara Barat, diperlukan upaya Penguatan Program Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (KB-MKJP);
b. bahwa penguatan Program KB-MKJP dilaksanakan secara terintegrasi mulai dari level Provinsi, Kabupaten/Kota sampai di tingkat Desa/Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penguatan Program Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014;
Dalam pergub ini diatur tentang Penguatan Program Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penguatan Program KB-MKJP bertujuan meningkatkan kepesertaan ber-KB dengan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (KB-MKJP)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (4), Pasal 26 ayat (2), Pasal
29 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian
Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2013 tentang Pengendalian Penduduk Dan
Penyelenggaraan Keluarga Berencana;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara pengumpulan data angka kematian, tata cara pengumpulan data, analisis mengenai mobilitas dan persebaran penduduk, pengembangan kualitas penduduk, peningkatan akses, kualitas informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan alat kontrasepsi, tata cara penggunaan alat, obat dan kontrasepsi, pelaksanaan kebijakan pembangunan keluarga, perkembangan kependudukan dan pengendalian kuantitas penduduk, kebijakan keluarga berencana,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
16 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 54 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Operasional Prosedur Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan pengendalian penduduk dan
keluarga berencana yang menjadi urusan pemerintahan
daerah sebagai program prioritas nasional, dibutuhkan
komitmen Pemerintah Daerah agar dapat berjalan dengan
baik di seluruh tingkatan wilayah; bahwa untuk efektifitas perencanaan dan pelaksanaan
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Keluarga Berencana dari Pemerintah Pusat
untuk membantu mendanai kegiatan program prioritas
Nasional di Daerah, perlu disusun pedoman
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Purbalingga tentang Standar Operasional Prosedur
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2023; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2023; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 258 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran, Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Penggunaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Penggunaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Mekanisme Penyaluran dan Prosedur Pengelolaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Tata Cara Klaim Pembayaran Jasa Pelayanan KB di Fasilitasi KB/PMB melalui Dana DAK BOKB, Pelaporan, Sumber Dana dan Pengalokasian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2024
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KEPAHIANG
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2024 NOMOR 131
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepahiang
1. Undang–undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Kovensi mengenai Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4. Undang–undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan, Pendampingan dan Pemulihan Terhadap
Anak Yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5237);
16. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Dalam Konflik Sosial (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 44);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
19. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 29);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kepahiang Kabupaten Layak Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
23. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 Nomor 96);
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 80 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD Tahun 2023 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi Serta Sarana Penunjang Kontrasepsi Dalam Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa daiam upaya menjamin keberlangsungan pelayanan Keluarga Berencana diperlukan dukungan tata kelola alat dan obat kontrasepsi serta sarana penunjang kontrasepsi yang profesional efektif dan efisien melalui pengolahan logistik sesuai standar yang berlaku; bahwa dalam rangka pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi secara tepat jenis, tepat waktu, dan tepat sasaran, perlu menyusun pedoman pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi serta sarana penunjang kontrasepsi.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; PBKKBN No. 3 Tahun 2020; PBKKBN No. 1 Tahun 2023; Perda No. 11 Tahun 2016
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyaluran Bab III Monitoring Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 77 Tahun 2023
PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan
Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; PP no 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perda Tebo No 15 Tahun 2021; Perda Tebo No 5 Tahun 2023.
PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 73 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 176 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 22) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 61);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATAKERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALlHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Enrekang Nomor (176) Tahun 2021 tentang (KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA)
(Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2021 Nomor 176), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan
dan pertanggungjawaban ketertiban administrasi keuangan
atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana (BOKB), perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
Tahun 2024; bahwa untuk efektifitas dan efisiensi perencanaan dan
pelaksanaan penggunaan dana dengan memanfaatkan
anggaran untuk memprioritaskan program Nasional di Daerah
yang tepat sasaran; bahwa berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana
Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun 2024 serta
mempertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional
Keluarga Berencana Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta penurunan Stunting pada Dinas. BOKB dimaksud merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta penurunan Stunting pada Dinas penerima dana alokasi khusus nonfisik subbidang keluarga berencana.
BOKB dimaksud terdiri atas biaya operasional: a. balai penyuluhan KB; b. pelayanan KB;
c. penggerakan di kampung KB; d. penurunan stunting; dan e. pembinaan Program Bangga Kencana oleh Kader. Petunjuk teknis BOKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
44 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat