Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita - Keluarga Berencana
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 49
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Keluarga Berencana Dan Kesetaraan Gender
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan Pasal 64 Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2009, perlu menetapkan PERGUB
- Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 8 Th. 1974 stdd UU No. 43 Th. 1999; UU No. 17 Th. 2003; UU No. 1 Th. 2004; UU No. 10 Th. 2004; UU No. 15 Th. 2004; UU No. 23 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Th. 2008; UU No. 29 Th. 2007; PP No. 58 Th. 2005; PP No. 6 Th. 2006 stdd PP No. 38 Th. 2008; PP No. 8 Th. 2006; PP No. 38 Th. 2007; PP No. 39 Th. 2007; PP No. 41 Th. 2007; Permendagri No. 13 TH. 2006 stdd Permendagri No. 59 Th. 2007; Permendagri No. 15 Th. 2008; Permendagri No. 45 Th. 2008; Perda No. 10 Th. 2008; Pergub No. 120 Th. 2009
- PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; organisasi; eselon; tata kerja; kepegawaian; keuangan; aset; pelaporan dan akuntabilitas; serta pengawasan Pusdiklat Keluarga Berencana dan Kesetaraan
Gender
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
- Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembinaan kelembagaan ketatalaksanaan dan pelaporan BPMPKB
- 14 hal.
|